Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Senin, 13 Januari 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI,JAMBI – Belum ada itikad baik dari Kapolsek Batin XXIV Polres Batang Hari untuk memberikan kendaraan Debitur yang dititipkannya di Mapolsek, meskipun hal itu menjadi cibiran ditengah masyarakat, Minggu (12/01/2025).

 

Masyarakat menilai Kapolsek Batin XXIV AKP Fernando Gultom telah merangkap jabatan sebagai juru sita peradilan.

 

Ada juga yang beranggapan bahwa ia sudah menjadi Polisinya Leasing (korporasi) dan tidak memahami UU Fidusia serta putusan MK terkait tata cara eksekusi jaminan fidusia.

 

Viralnya pemberitaan mengenai tindakannya yang menyita barang jaminan hutang piutang sampai saat ini belum ada tekanan dari pihak Provos Batang Hari atau pun Polda Jambi.

 

Masyarakat meminta Kapolda Jambi untuk kembali menguji pemahaman anggotanya dalam menjalankan tugas pokok Polri.

Baca juga:  Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

 

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Dalam butir lainnya dalam Undang-undang tersebut tidak ada kuasa menjadi juru sita kendaraan yang menunggak di Leasing.

 

Tidak hanya itu, Polri juga mengucapkap sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing-masing ketika diangkat menjadi anggota Polri.

 

Bunyi sumpahnya, Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :

 

bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah.

Baca juga:  Diduga Penyeberangan Ponton Ilegal di Tiga Desa , Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, di Sorot Media Online

 

Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.

 

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

 

bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya.

Baca juga:  Ungkap Kasus : Sat Resnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Seorang Kurir Sabu di Tebo Ulu

 

AKP Fernando Gultom juga diduga mengangkangi Pasal 11 ayat 1 huruf (i) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

“Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum.”

 

AKP Fernando Gultom ikut serta menunjukkan sertifikat jaminan Fidusia yang belum bisa dipertanggungjawabkan keasliannya, pasalnya ada dua sertifikat fidusia dengan objek yang sama namun nomor dan tempat terbitnya berbeda.

 

Masyarakat menilai, jika terbukti diantaranya ada yang palsu, Gultom terindikasi ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Antisipasi Musim Kemarau, PT ADIMULIA PALMO LESTARI Gelar Pelatihan Cegah Karhutla
Tersangka Kasus Curanmor Bersenpi Ini Kabur dari Sel Tahanan Polres Muarojambi
Geger..!!! Diduga Penangkaran Buaya milik PT PJK jebol
FAPMMR Tanam Pohon Pisang dan Tebar Ikan di Jalan Rangkayo Hitam Bangko, Ada Apa..???
Sikap Arogan Kapolsek Maro Sebo Ulu Dilaporkan Ke Polda Jambi
Operasi PETI di Sungai Telang, Tim Gabungan Sita Alat Berat
Orang Hilang di Sekancing Ditemukan, dalam keadaan Meninggal Dunia
Diduga Penyeberangan Ponton Ilegal di Tiga Desa , Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, di Sorot Media Online
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 21:16 WIB

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:37 WIB

Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

Senin, 17 Maret 2025 - 01:47 WIB

Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:41 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:00 WIB

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:21 WIB

Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:33 WIB

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Berita Terbaru