TANJAB TIMUR – Tujuan dari RAM (Timbangan) sawit adalah sebagai pedagang antara petani atau agen kelapa sawit dan perusahaan pengolah kelapa sawit yang biasanya dibuka di area dekat perkebunan sawit rakyat. Oleh karena itu, banyak petani kelapa sawit memilih menggunakan RAM sawit untuk menjual hasil panennya kepada perusahaan pengolah kelapa sawit.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Ibu Rina Mariana, S.Kom menyampaikan kepada awak medi ini melaui via WhasApp selasa 11/02/2025, Kadis menjelaskan Untuk PAD tidak dihasilakan dari RAM dan prizinan berusaha dilaksanakan melalui OSS.
“Untuk PAD tidak dihasilkan dari RAM bang, untuk data RAM berizinan silahkan bersurat ke kantor bang, sebagai dasar Kami mengeluarkan data. Perizinan berusaha dilaksanakan melalui syatem OSS, termasuk RAM sawit yang menurut PP No 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, termasuk dalam KLBI 46202 ( perdagangan besar buah yang mengandung minyak) dan termasuk dalam resiko rendah, yang hanya diterbitkan melalui OSS adalah dengan NIB, terkait tata ruang dihimbau kepada pelaku usaha untuk menyesuikn lokasi usahanya dengan tata ruang, ( Dinas PU) kabupaten dan terkait dengan lingkungan, pelaku usaha dihimbau untuk berkoordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup dan Lalin ( lalu lintas) termasuk dalam dukumen lingungan. Terang kadis
Kadis juga menyampaikan jika ada temuan RAM yang belum mempunyai Izin mempersilahkan berkoordinasi dengan Pol PP.
“Jika ada RAM yang belum mempunyai izin silahkan berkoordinasi dengan Polpp, karna yang belum punya izin bukan wewenang kami, itu wewenang APH ( Aparat Penegak Hukum) yang dapat menindaknya, jika yang punya izin, silhkan melaporkan kegitan usaha yang bermasalah ke DPMPTSP dan akan kami tindak dengan melaksanakan inpeksi kelapangan dan sanksi. Tutup Ibu Rina.
Salaming
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.