Diduga Datuk Rio Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Mar-up Dana Desa (DD) Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 16 November 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BUNGO, JAMBI – Datuk Rio Firdaus Dusun Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal LintasKavulaten Bungo, diduga Telah melakukan Mar-up Dana Desa (DD) Ratusan Juta Rupiah, mulai tahun Anggaran 2021-2024, Sabtu,16/11/2024.

 

Berdasarkan Hasil Investigasi Media Satupena.net serta berbagai informasi dari warga yang yang enggan disebut namanya, Datuk Rio telah banyak menggunakan Dana Desa (DD) hanya untuk kepentingan pribadi, yang seyogyanya digunakan sesuai dengan RABDes namun sebaliknya. yang sampai saat ini banyak yang tidak tealisasi, baik itu fisik, ketahanan pangan dan jenis kegiatan lainnya. “Pungkas warga.

 

Atas informasi dari warga media satupena.net lansung melakukan investigasi kelapangan terkait laporan tersebut dan menemukan data Terutama program kerja Desa yang tidak terealisasi dari penggunaan dana Desa (2021-2023) seperti, Jalan, pengadaan motor dinas, bibit durian, dan pemotongan Dana BLT dan penyaluran Beras bangsos. (Dana DD tahun 2021) sedangkan untuk program tahun 2023 kegiatan Dana Desa (DD) yang sama sekali tidak terealisasi, alias di Korupsikan yakni, alat perlengkapan posyandu, jalan rabat beton, lapangan voly, pengadaan mesin heller padi, mesin cangkul, penyertaan bumdes, pelatihan membatik, lampu jalan, yang sampai saat ini tidak dilaksanakan, dan masih ada yang hanya separuh jalan (alias kabang kalai). dengan Total Ratusan Juta Rupiah. “sambung warga.

Baca juga:  Ops Pekat Siginjai 2024 : Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Amankan 516 Botol Miras

 

Peristiwa perlakuan Datuk Rio Dusun Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas memang sudah keterlaluan ini, sudah dilaporakan , ke Bupati Bungo , kantor inspektorat Bungo, kejaksaan Bungo, namun saat ini belum ada tindakan yang serius. atas perlakuan Datuk Rio Firdaus.

 

Atas dugaan yang dilakukan oleh Datuk Rio Firdaus, jelas telah melanggar undang undang Tipikor, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 paling banyak Rp1.000.000.000.

Baca juga:  LCKI DPD Provinsi Jambi Desak Pengusutan Tuntas PETI Ilegal di Desa Sungai Telang, Kabupaten Bungo

(Tim)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

LCKI DPD Provinsi Jambi Desak Pengusutan Tuntas PETI Ilegal di Desa Sungai Telang, Kabupaten Bungo
Masuk dalam Tahap DED, Tahun Depan Lapangan Semagor Akan Dipercantik
HUT TNI ke-79, Ratusan Karangan Bunga Hiasi Makodim 0416/Bute
Bupati Mashuri Kukuhkan Ratusan Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bungo
Masyarakat Dusun Padukun Demo Didepan Kantor Bupati Bungo, Terkait Dugaan Kades Korupsi 207 Juta
ULP Rimbo Bujang Melaksanakan Program GOES’R, Bayu M. Fauzi : Komitmen Kami Dalam Peningkatan Pelayanan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 12:30 WIB

Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri

Minggu, 24 November 2024 - 22:41 WIB

Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas

Minggu, 24 November 2024 - 21:49 WIB

Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

Jumat, 22 November 2024 - 18:41 WIB

Di Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Berangkatkan Personil Dan Media Umroh

Kamis, 14 November 2024 - 00:13 WIB

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri Yang Baru

Rabu, 13 November 2024 - 09:02 WIB

Kapolri dan Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif

Selasa, 12 November 2024 - 21:34 WIB

Kadiv Humas Polri: Nama Calon Wakapolri Sudah Dikantongi, Proses Penunjukan Segera Rampung

Berita Terbaru

Hukrim

Penemuan Mayat di Pamenang Selatan, Ini Penjelasan Polisi

Minggu, 1 Des 2024 - 18:55 WIB