LCKI DPD Provinsi Jambi Desak Pengusutan Tuntas PETI Ilegal di Desa Sungai Telang, Kabupaten Bungo

Selasa, 26 November 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BUNGO, JAMBI – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DPD Provinsi Jambi angkat bicara terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah lama beroperasi di Desa Sungai Telang, Kecamatan Batin 3 Ulu, Kabupaten Bungo. Bersama dengan Satupena, LCKI mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi dalam aksi demonstrasi ratusan warga yang terjadi baru-baru ini. Selasa, 26/11/2024

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, LCKI menduga bahwa aksi warga yang menghalangi aparat penegak hukum (APH) dan TNI telah diatur oleh pihak tertentu. Setiap warga diduga menerima uang sebesar Rp200 ribu per kepala beserta konsumsi untuk berpartisipasi. Ketua DPD LCKI Provinsi Jambi, Mappangara HK, menilai hal ini sebagai tindakan yang tidak signifikan dan mengindikasikan adanya permainan yang melibatkan oknum tertentu.

Baca juga:  Kades Sungai Cemara Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Tanjung Jabung Timur, Terkait Perbaikan Jalan

 

Di lokasi penambangan, diperkirakan terdapat sekitar 70–80 unit alat berat ekskavator yang dioperasikan. Setiap pemilik alat tersebut diduga menyetorkan uang sebesar Rp35 juta per bulan kepada oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas ilegal tersebut. Lebih mencengangkan lagi, alat berat tersebut diduga kuat dimiliki oleh sejumlah oknum dan pengusaha tertentu yang memiliki pengaruh.

 

LCKI meminta APH, TNI, dan Polri untuk segera bertindak tegas, termasuk memutus suplai BBM jenis solar yang diduga mencapai kebutuhan hingga beberapa ton per bulan untuk operasional PETI. Mereka juga mendesak Pangdam dan Kapolda Jambi agar aktivitas PETI di Desa Sungai Telang diusut hingga tuntas. Jika ditemukan keterlibatan oknum aparat, LCKI meminta agar mereka diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga:  Jalan Kewenangan Provinsi Jambi, Seringkali Bebankan Warga Setempat

 

Aspek Hukum dan Lingkungan

LCKI mengingatkan bahwa aktivitas PETI tanpa izin melanggar berbagai regulasi, di antaranya:

 

1. Larangan Kolaborasi dengan PETI

Aparat penegak hukum dan TNI yang terlibat atau melindungi aktivitas PETI dapat dijerat dengan sanksi hukum, termasuk Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang pemberantasan korupsi jika terbukti menerima gratifikasi.

 

2. Kerusakan Lingkungan

Aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah berbahaya dari PETI, seperti merkuri dan sianida, dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga:  Ketua DPRD Tanjab Timur, Dan Kaharuddin dari Partai PAN, Nyatakan Dukungan Di Pilgup Jambi Romi Hariyanto, Dan Pilbup Tanjab Timur Dillah Hich

 

LCKI menegaskan bahwa keterlibatan kepala desa, camat, hingga bupati dalam aktivitas ini juga harus diusut. Mereka meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab agar menghentikan segala bentuk aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan hukum.

 

Investigasi LCKI Provinsi Jambi

Penulis : (Hafit, SPd)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Diduga Datuk Rio Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Mar-up Dana Desa (DD) Ratusan Juta Rupiah
Masuk dalam Tahap DED, Tahun Depan Lapangan Semagor Akan Dipercantik
HUT TNI ke-79, Ratusan Karangan Bunga Hiasi Makodim 0416/Bute
Bupati Mashuri Kukuhkan Ratusan Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bungo
Masyarakat Dusun Padukun Demo Didepan Kantor Bupati Bungo, Terkait Dugaan Kades Korupsi 207 Juta
ULP Rimbo Bujang Melaksanakan Program GOES’R, Bayu M. Fauzi : Komitmen Kami Dalam Peningkatan Pelayanan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 12:30 WIB

Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri

Minggu, 24 November 2024 - 22:41 WIB

Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas

Minggu, 24 November 2024 - 21:49 WIB

Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

Jumat, 22 November 2024 - 18:41 WIB

Di Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Berangkatkan Personil Dan Media Umroh

Kamis, 14 November 2024 - 00:13 WIB

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri Yang Baru

Rabu, 13 November 2024 - 09:02 WIB

Kapolri dan Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif

Selasa, 12 November 2024 - 21:34 WIB

Kadiv Humas Polri: Nama Calon Wakapolri Sudah Dikantongi, Proses Penunjukan Segera Rampung

Berita Terbaru

Hukrim

Penemuan Mayat di Pamenang Selatan, Ini Penjelasan Polisi

Minggu, 1 Des 2024 - 18:55 WIB