Biaya Bikin SIM Baru Tanpa Calo, Bakal Kena Segini

Rabu, 7 Agustus 2024 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM

Ilustrasi SIM

SATUPENA.NET – Bikin SIM baru bisa diurus sendiri tanpa perlu jasa calo. Segini biaya bikin SIM baru.

 

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengendara. SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan. Kepemilikan SIM juga merupakan langkah dari kepolisian untuk mengurangi risiko kecelakaan.

 

Pasalnya, untuk memiliki SIM ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon SIM harus lebih dulu melakoni ujian teori maupun praktik. Tak kalah penting, batas usia juga menjadi sebelum melakukan permohonan bikin SIM. Kalau semua persyaratan lulus, artinya pemohon memiliki kompetensi untuk berkendara dan SIM akan diterbitkan.

Baca juga:  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

 

Pembuatan SIM bisa ini diurus sendiri dengan biaya yang cukup ramah di kantong. Jadi tak perlu pakai calo pun kamu bisa mengurus sendiri. Dari yang sudah-sudah bikin SIM pakai calo ini akan dikenakan biaya yang tinggi. Bisa tiga kali lipat dari biaya aslinya. Di sisi lain, polisi juga terus memberantas praktik percaloan dalam pembuatan SIM baru ini.

 

“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Mei 2024.

 

Baca juga:  ULP Rimbo Bujang Melaksanakan Program GOES'R, Bayu M. Fauzi : Komitmen Kami Dalam Peningkatan Pelayanan

Biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

 

Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu. Berikut ini biaya bikin SIM di Satpas mengacu pada aturan tersebut.

 

Biaya Bikin SIM 2024

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Baca juga:  Gus Halim Pamit dari Kemendes PDTT, Siap Bertugas di DPR RI

 

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

 

Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.*

 

Sumber DetikOto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Gelar Pengantar Purna Tugas, Kapolri Sebut Jenderal (HOR) Agus Andrianto Sosok yang Tegas
Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya
Kapolri : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Breaking News…!!! Presiden Prabowo Subianto Resmi Hapus Hutang Petani, Nelayan Hingga UMKM
Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo
Gus Halim Pamit dari Kemendes PDTT, Siap Bertugas di DPR RI
Acara PSI Se Indonesia Nama Dillah Hich – MT Menggema
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:10 WIB

Pengelolaan keuangan desa sungai benuh jadi sorotan

Rabu, 20 November 2024 - 20:44 WIB

Jalan Kewenangan Provinsi Jambi, Seringkali Bebankan Warga Setempat

Jumat, 15 November 2024 - 21:47 WIB

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Laksanakan Debat Publik Terbuka Sesi Kedua

Selasa, 12 November 2024 - 20:54 WIB

Yel – yel Menangan Muslimin Tanja Menggema Dipandan Sejahtera

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Pengelolaan keuangan desa sungai benuh jadi sorotan

Kamis, 26 Des 2024 - 21:10 WIB