Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba di Mangun Jayo : 16 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO, SATUPENA.NET – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

 

Tersangka yang berhasil diamankan adalah MH, seorang laki-laki berusia 33 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,32 gram, satu lembar plastik klip bekas besar, tiga lembar plastik klip sedang, satu lembar tisu, satu buah kotak hitam, uang tunai sebesar Rp2.500.000, satu unit handphone Oppo A5 berwarna putih, satu lembar jaket berwarna hijau, dan satu buah dompet berwarna hitam.

Baca juga:  "Sinergi Pemberdayaan Hidup Bersih dan Sehat di Desa Bulurejo, Wonogiri"

 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka secara berpindah-pindah di wilayah Desa Mangun Jayo. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MH saat sedang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual.

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan, “Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tebo. Dengan dukungan informasi dari masyarakat, kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda kita. Tersangka MH akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami berharap ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa Polres Tebo tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba”, Kamis(18/07/2024).

Baca juga:  Kecelakaan Truk Indah Cargo di Tebo, Sopir Diduga Mengantuk

 

Tersangka MH akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Tebo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino
Delapan Tersangka Diamankan Polisi ,Satu Unit Alat Berat ikut Disita
Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Sebanyak 46 Personel Periode 1 Januari 2025
Ops Pekat Siginjai 2024 : Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Amankan 516 Botol Miras
Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir
Ungkap Kasus : Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto
Kapolres Tebo dan Forkopimda Gelar cooling system jelang Pilkada
Razia gabungan antisipasi peredaran Narkoba dan barang terlarang di Lapas Tebo dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:40 WIB

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Sebanyak 46 Personel Periode 1 Januari 2025

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:44 WIB

Ops Pekat Siginjai 2024 : Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Amankan 516 Botol Miras

Rabu, 20 November 2024 - 12:12 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir

Minggu, 17 November 2024 - 20:26 WIB

Ungkap Kasus : Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto

Rabu, 13 November 2024 - 17:41 WIB

Kapolres Tebo dan Forkopimda Gelar cooling system jelang Pilkada

Senin, 11 November 2024 - 18:13 WIB

Razia gabungan antisipasi peredaran Narkoba dan barang terlarang di Lapas Tebo dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI

Jumat, 8 November 2024 - 12:14 WIB

Residivis Bandar Narkoba Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba PolresTebo, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 1,61 Gram

Rabu, 6 November 2024 - 13:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Serai Serumpun Dukung Program Ketahanan Pangan di Ponpes Darul Qur’an

Berita Terbaru