2 Kali Disetop KPU Merangin, SUKA Abaikan Kesepakatan

Selasa, 24 September 2024 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN, SATUPENA.NET – Deklarasi Kampanye Damai yang digelar KPU Merangin, Selasa (24/9/2024) jadi sorotan. Pasalnya, 2 kali disetop, SUKA abaikan teguran dan kesepakatan

 

Hal ini disayangkan Ketua KPU Merangin, Albert Trisman pada sejumlah media, diruang kerjanya.

 

Bilang Albert, KPU sudah memfasilitasi kegiatan, dan kesepakatan peserta deklarasi. Kesepakatan yang dihasilkan bersama Polres Merangin, Bawaslu, Dishub dan Satpol PP itu ada 8 poin.

 

Namun kemudian, konvoi Syukur – Khafid (SUKA) melanggar kesepakatan tersebut. Tim SUKA membawa pickup dengan membawa muatan orang bahkan dengan ketinggian berbahaya, karena diatas atap mobil dan bahkan memakai kursi sehingga terlihat tinggi.

 

Tak hanya 1, tim SUKA mengunakan 3 unit mobil dengan bak terbuka, salah satunya dipenuhi Emak-emak.

Baca juga:  Untuk Kemenangan Agus-Nazar, Crazi Rich Tebo Siap Gempur Tebo Tengah

 

“Mobil bak terbuka tidak dimuat orang. Sudah disepakati semua,” katanya.

 

Mirisnya, Bawaslu dan KPU yang merespon protes keras itu langsung mengingatkan kandidat atas pelanggaran kesepakatan. Bawaslu secara lisan menyampaikan ke KPU.

 

“Sudah kita sampaikan, apa yang dilarang saat kampanye. Sudah kita sosialisasikan,” kata Albert.

 

“Tentu kita sayangkan,” tambahnya.

 

Tapi sayangnya, sudah peringatkan, konvoi SUKA masih saja membawa muatan orang dalam kendaraan terbuka. Pun kendaraan memuat sound sistem, terpantau juga berisikan orang.

 

“Kami sudah mencegah 2 kali, terakhir kami turun ke jalan. Ada KPU, ada Bawaslu, ada kepolisian,” kata Albert.

 

“Kita sudah melakukan beberapa tindakan, agar tidak terjadi hal itu. Kita sampaikan ada kesepakatan,” tambahnya.

Baca juga:  Masnah Busro Perkuat Tim Pemenangan Sungai Gelam

 

Sayangnya, Albert mengatakan tidak ada sanksi atas beberapa pelanggaran kesepakatan tersebut. Albert berasalan, hal ini berdasarkan kesepakatan yang dilakukan bersama pada Jumat (20/9/2024) lalu tidak ada sanksi.

 

Meski demikian, Albert mengingatkan tahapan selanjutnya akan ada sanksi, bahkan pidana dalam pelanggaran aturan. Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU dan UU.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita
Bupati Merangin Berkunjung ke RSD Kol Abundjani,Cek Ruangan Cuci Darah
Tersangka Kasus Curanmor Bersenpi Ini Kabur dari Sel Tahanan Polres Muarojambi
Ketegasan Ahmad Fahmi kepada PT. SGN, Mendapat Dukungan Penuh dari Masyarakat
Delapan Tersangka Diamankan Polisi ,Satu Unit Alat Berat ikut Disita
Kejari Merangin Kasih Deadline Senin Pekan Depan ke Mantan dan Anggota DPRD Merangin, Ada Apa..???
Viral Jalan Rusak di tanam Pisang dan Menebar Benih Ikan, Komisi III DPRD Merangin Panggil Dinas PUPR
Geger..!!! Diduga Penangkaran Buaya milik PT PJK jebol
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:33 WIB

Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:25 WIB

Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Penggelapan 15 Ton Beras Premium

Senin, 24 Februari 2025 - 11:22 WIB

Pantau Medsos Sepekan, BPOM Ungkap Perdagangan Kosmetik Ilegal Senila Rp 31,7 Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51 WIB

Sosialisasikan Protein Ikan, Regal Springs Indonesia dan Ditjen PDSPKP KKP Lakukan Ini

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:53 WIB

TNI dan Media: Sinergi dalam Menjaga Persatuan Bangsa

Senin, 3 Februari 2025 - 13:19 WIB

Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:17 WIB

Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:27 WIB

Presiden Prabowo Berkelakar dengan Wartawan Saat Sidang Kabinet Paripurna

Berita Terbaru