Langgar Netralitas, Oknum ASN Ini Jadi Temuan Bawaslu Merangin

Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN, SATUPENA.NET – Bawaslu Merangin gerak cepat tanggapi hebohnya ASN di Merangin diduga berpolitik. Setelah melalui proses, pelanggaran netralitas ASN itu jadi temuan Bawaslu Merangin.

 

Hal ini dikatakan Himun Zuhri, Ketua Bawaslu Merangin pada media ini, Minggu (6/10/2024). Setelah melalui penelitian dan pemeriksaan, ulah oknum ASN ini jadi temuan.

 

 

“Dilakukan proses penanganan pelanggaran. Awalnya kita telusuri. Kemudian hasil penulusuran kita jadikan temuan,” kata Himun.

 

 

Setelah ditetapkan jadi temuan, Bawaslu kemudian melakukan klarifikasi. Klarifikasi itu dilakukan pada ASN tersebut, saksi dan pihak terkait pekan ini.

 

“Setelah kita melakukan kajian-kajian, apa ada pasal atau aturan yang dilanggar, maka kita rekomendasikan untuk diberi sanksi oleh BKN,” terangnya.

Baca juga:  Anak Al Haris Jadi Ketua DPRD Merangin, Pengamat : Protes Perlu Diperhatikan

 

Bawaslu Merangin menetapkan pelanggaran netralitas tersebut jadi temuan pada Kamis (3/10/2024) kemudian menjadikan temuan itu jadi rekomendasi mengandung unsur pelanggaran netralitas pada Sabtu (5/10/2024)

 

Bawaslu Merangin meneruskan pelanggaran yang tertuang dalam surat 01/TM/BP/Kab/05.06/X/2024 ini dalam waktu dekat. Namun Dalam Jaringan (Daring) atau online, sudah dilakukan lewat surat elektronik atau email.

 

Pelanggaran Netralitas

Lantaran ini merupakan ranah pemilu, Bawaslu Merangin langsung ke BKN, bukan ke BKPSDMD Merangin.

 

“Apa nanti sanksi yang diberikan BKN, maka bupati selaku PPK akan mengeksekusinya. Kalau BKD mau proses sebagai pegawai, silahkan,” katanya

 

“Untuk pengawasan netralitas ini, di BKN,” sambungnya.

 

Himun mengingatkan dengan tegas, agar ASN tidak melakukan pelanggaran netralitas. Baik saat berlangsung, hingga usai pilkada.

Baca juga:  Delapan Tersangka Diamankan Polisi ,Satu Unit Alat Berat ikut Disita

 

“Saat, sedang, setelah, tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran netralitas karena akan merugikan diri sendiri,” pungkasnya.

 

 

Sebagai informasi, seorang ASN di Merangin mengikuti kegiatan dan mengunakan APK berbentuk botol minuman dengan gambar salah satu kandidat di Pilbup Merangin 2024. Kegiatan ASN aktif itu menyebar di media sosial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita
Bupati Merangin Berkunjung ke RSD Kol Abundjani,Cek Ruangan Cuci Darah
Ketegasan Ahmad Fahmi kepada PT. SGN, Mendapat Dukungan Penuh dari Masyarakat
Delapan Tersangka Diamankan Polisi ,Satu Unit Alat Berat ikut Disita
Kejari Merangin Kasih Deadline Senin Pekan Depan ke Mantan dan Anggota DPRD Merangin, Ada Apa..???
Viral Jalan Rusak di tanam Pisang dan Menebar Benih Ikan, Komisi III DPRD Merangin Panggil Dinas PUPR
FAPMMR Tanam Pohon Pisang dan Tebar Ikan di Jalan Rangkayo Hitam Bangko, Ada Apa..???
Orang Hilang di Sekancing Ditemukan, dalam keadaan Meninggal Dunia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 23:25 WIB

Bupati Tebo Hadiri Audiensi Bersama Menteri Perhubungan RI, Bahas Peningkatan Infrastruktur Transportasi

Selasa, 29 April 2025 - 11:08 WIB

Kinerja Gemilang, Bupati Tebo Terima Penghargaan TOP BUMD Award 2025

Berita Terbaru