KERINCI, SATUPENA.NET – Aktivitas penambangan galian C ilegal yang berlangsung di Desa Siulak Deras dan Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, telah menciptakan dampak buruk bagi masyarakat setempat. Kerusakan lingkungan yang meliputi tercemarnya air, rusaknya lahan pertanian, hingga bangunan warga, merupakan hasil dari praktik penambangan yang telah berlangsung selama 20 tahun.
Penelusuran lapangan terungkap adanya dugaan keterlibatan CV Pilar Usaha Putra, yang dikendalikan oleh putra Apri Remon, anak dari Ariwiyanto, anggota DPRD Provinsi Jambi, bersama dengan tokoh lain seperti Candra, Torik, dan Ami Umar.
Kegiatan penambangan ini diduga berlindung dibalik izin adat tanah urug tanpa melalui prosedur AMDAL yang sah. Sementara pihak Polres Kerinci dan pihak Dinas Lingkungan Hidup seolah-olah tutup mata.
LSM KOMPEJ yang diketuai Devri Boy, bersama LPK Nasional Indonesia, Andre Sirait, pada (15 /10), kepada media ini, menyerukan tindakan tegas dari pihak Polda Jambi, mendesak penutupan seluruh penambangan ilegal dan meminta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kerinci, serta semua pengusaha yang terlibat aktivitas tersebut. Masyarakat berharap keadilan untuk ditegakkan demi keselamatan lingkungan dan kehidupan mereka dampak galian yang telah terjadi sejak 20 tahun silam hingga kini.
Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, Anggota DPRD Provinsi Jambi belum berhasil di konfirmasi media ini.
Sedangkan Askar Jaya Kadis BLHD Kerinci menyatakan bahwa soal perijinan bukan tanggung jawab pihaknya.
” Kami tidak tahu…yang jelas terkait pertambangan Galian C tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten” demikian jawaban serta alasannya kepada salah satu media online, (15 /10) melalui pesan WhatsApp.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.