Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal. Nyali Oknum DPRD Jambi Besar, Bekingnya Oknum Aparat Hukum?

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah warga setempat akibat aktivitas Galian C yang diduga ilegal ( foto : HW)

Rumah warga setempat akibat aktivitas Galian C yang diduga ilegal ( foto : HW)

KERINCI, SATUPENA.NET – Aktivitas penambangan galian C ilegal yang berlangsung di Desa Siulak Deras dan Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, telah menciptakan dampak buruk bagi masyarakat setempat. Kerusakan lingkungan yang meliputi tercemarnya air, rusaknya lahan pertanian, hingga bangunan warga, merupakan hasil dari praktik penambangan yang telah berlangsung selama 20 tahun.

 

Penelusuran lapangan terungkap adanya dugaan keterlibatan CV Pilar Usaha Putra, yang dikendalikan oleh putra Apri Remon, anak dari Ariwiyanto, anggota DPRD Provinsi Jambi, bersama dengan tokoh lain seperti Candra, Torik, dan Ami Umar.

 

Kegiatan penambangan ini diduga berlindung dibalik izin adat tanah urug tanpa melalui prosedur AMDAL yang sah. Sementara pihak Polres Kerinci dan pihak Dinas Lingkungan Hidup seolah-olah tutup mata.

Baca juga:  Gerakan Pemuda Kabah PPP Provinsi Jambi Nyatakan Dukung Romi-Sudirman

 

LSM KOMPEJ yang diketuai Devri Boy, bersama LPK Nasional Indonesia, Andre Sirait, pada (15 /10), kepada media ini, menyerukan tindakan tegas dari pihak Polda Jambi, mendesak penutupan seluruh penambangan ilegal dan meminta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kerinci, serta semua pengusaha yang terlibat aktivitas tersebut. Masyarakat berharap keadilan untuk ditegakkan demi keselamatan lingkungan dan kehidupan mereka dampak galian yang telah terjadi sejak 20 tahun silam hingga kini.

 

Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, Anggota DPRD Provinsi Jambi belum berhasil di konfirmasi media ini.

 

Sedangkan Askar Jaya Kadis BLHD Kerinci menyatakan bahwa soal perijinan bukan tanggung jawab pihaknya.

Baca juga:  Heboh..!!! Kades Sungai Bungur Di Gugat Ke PTUN oleh Kadus nya Sendiri

 

” Kami tidak tahu…yang jelas terkait pertambangan Galian C tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten” demikian jawaban serta alasannya kepada salah satu media online, (15 /10) melalui pesan WhatsApp.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Jambi Sudah Bangkrut, Haris – Abdullah Sani, Sudah Boleh Dinobatkan Bapak Defisit Provinsi Jambi
Wanita di Jambi Bawa Emas 2,5 Kg Ditangkap, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Gerakan Pemuda Kabah PPP Provinsi Jambi Nyatakan Dukung Romi-Sudirman
Press Confernce Arin Azraghevira Indarta Sosok Remaja Puri Jambi Yang Raih Gelar Putri Remaja Indonesia 2024
Sambut HUT ke-47 Korps Polairud, Ditpolairud Jambi dan PWI Kota Jambi Gelar Lomba Karya Jurnalistik
Penghianat Netralitas Pemilu, Staff Panwascam Bukit Kerman Ini Disorot
Badko HMI Jambi Sorot Polda Atas Penindakan Kasus Pengeroyokan Mantan Ketua Umum HMI Cabang Tebo
Ada apa dengan Kampus IAIN Kerinci?
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 17:11 WIB

Masuk dalam Tahap DED, Tahun Depan Lapangan Semagor Akan Dipercantik

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:27 WIB

HUT TNI ke-79, Ratusan Karangan Bunga Hiasi Makodim 0416/Bute

Jumat, 27 September 2024 - 13:18 WIB

Bupati Mashuri Kukuhkan Ratusan Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bungo

Senin, 12 Agustus 2024 - 15:54 WIB

Masyarakat Dusun Padukun Demo Didepan Kantor Bupati Bungo, Terkait Dugaan Kades Korupsi 207 Juta

Minggu, 4 Agustus 2024 - 18:14 WIB

ULP Rimbo Bujang Melaksanakan Program GOES’R, Bayu M. Fauzi : Komitmen Kami Dalam Peningkatan Pelayanan

Berita Terbaru

POLITIK

PKS Flashmob Serentak, All Out Menangkan Agus-Nazar

Minggu, 17 Nov 2024 - 20:31 WIB