Bawaslu Tanjabtimur umumkan Siaran Pers Pelanggaran Netralitas ASN (R) Dikubu Laris Memenuhi Unsur

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR, SATUPENA.NET – Sempat viral di pemberitaan,terkait keterlibatan oknum aparatur sipil negara yang bertugas sebagai staf korwil kecamatan muara sabak barat kabupaten tanjung jabung timur berfose mendukung salah satu calon dengan mengacungkan satu jari,seakan mendukung Paslon LARIS.

 

tidak hanya itu Asn bernama Ruslan Abdulgani ini ,yang berstatus pegawai negri Aktif,masuk dalam kepengurusan tim pemenangan kecamatan rantau rasau calon bupati dan wakil bupati Zumi laza dan Muhammad Aris dengan Sk pertanggal 27 september 2024 yang di tanda tangani langsung oleh zumi laza muhamad aris Laris yang di laporkan ke kpu tanjab timur.

 

Siaran pers yang di keluarkan bawaslu tanjabtimur melalui Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Syakur Rahman.

Baca juga:  Calon Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dillah Hikma Sari.ST.Di Sambut Meriah Di Menhul Dalam Acara Syukuran Anggota DPRD Samsir

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani dan diregistrasi yang dilakukan oleh Salah satu ASN Inisial (RAG) di ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melakukan Penanganan dengan Hasil sebagai berikut :

 

1.      Bahwa benar ASN inisial (RAG) tersebut masuk dalam SK Tim Kampanye dan ikut dalam Kegiatan Kampanye.

 

2.      Bahwa keterlibatan ASN tersebut merupakan kehendak sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

 

3.      Bahwa berdasarkan Kajian Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepagawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 Nomor: 800-5474 Tahun 2022 Nomor : 246 Tahun 2022 Nomor : 30 Tahun 2022 Nomor: 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan.

Baca juga:  Press release : Ketua Ormas GRIB JAYA Labuhanbatu Ditangkap di Bandara SultanThaha Jambi

 

4.      Bahwa terkait Pelanggaran Netralitas ASN Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Meneruskan Pelanggaran Tersebut Ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan ketentuan Berdasarkan Pasal 30 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang  “Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah : meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.**

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Edi Purwanto: Mari Bersam – Menangkan Dilla – Muslimin Dipilkada Tanjab Timur
14 Tahun berlalu, Tandem Abdullah Hich dan Zulkifli Nurdin, ada ditangan Dilla dan Romi
Guru SMPN 8 Tanjabtimur,Terbaik 1 GTK Inovatif Tingkat Provinsi Jambi
Dilla – Muslimin Dipercaya Sukses Asal Menerapkan Gaya dan Strategi Membangun Abdullah Hich
Pengawas TPS se-Tanjab Timur Dilantik, Ini Pesan Ketua Bawaslu
Heboh..!!!, Mobnas Ketua Dprd TanjabTimur Terparkir Di Posko Paslon Laris
Sebelum Debat Terbuka Pasangan Dilla- Muslimin Tanja Baca Doa Bersama Di Posko Tim Pemenangan
Terkait Pengelolaan Keuangan Desa Sungai Sayang, Pernyataan Kades Dan Sekdes Diduga Tidak Singkron
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 13:19 WIB

Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:17 WIB

Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:27 WIB

Presiden Prabowo Berkelakar dengan Wartawan Saat Sidang Kabinet Paripurna

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:50 WIB

Menkopolkam Terima Pimpinan KPK, Sampaikan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:47 WIB

Usai RUU Komoditas Strategis, Haminjon dan Andaliman Harus Dilindungi dalam RUU Komoditas Khas

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:18 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Klarifikasi Sopir Taksi yang Ditunjuk Patwal RI 36

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:51 WIB

Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:48 WIB

Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing saat Terlilit Kredit Macet

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:14 WIB