Presiden Prabowo Membatalkan Kenaikan PPN Umum, Fokus pada Barang Mewah

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, kecuali untuk barang mewah, mendapat sambutan positif di dalam negeri dan perhatian luas di media internasional. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi beban ekonomi rakyat kecil.

 

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, dan rumah mewah. “Barang-barang ini umumnya dikonsumsi masyarakat papan atas. Selain itu, barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen sesuai tarif yang berlaku sejak 2022,” ujar Prabowo seperti dikutip dari Antara.

 

Keputusan mendadak ini diumumkan pada hari terakhir tahun 2024, dan menuai pujian dari berbagai pihak. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyebut langkah ini menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional. “Keputusan ini membantu meringankan beban dunia usaha yang tengah menghadapi tantangan besar, sekaligus menjaga daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan,” kata Shinta.

Baca juga:  Tumpah Ruah, Tim Koalisi dan Tim Pemenangan Romi Hariyanto dan Sudirman Penuhi Hotel Alya Tebo

 

Pandangan serupa disampaikan oleh Josua Pardede, pengamat ekonomi dari Permata Institute for Economic Research (PIER). Ia menilai kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. “Penerapan pajak lebih tinggi pada barang mewah sesuai dengan prinsip keadilan, karena masyarakat berpenghasilan tinggi lebih mampu menanggung beban pajak,” jelas Josua.

 

Keputusan ini juga diapresiasi oleh politisi. Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, memuji langkah Prabowo yang dinilai berpihak kepada rakyat kecil. “Meskipun kenaikan PPN 12 persen adalah amanat undang-undang HPP, Presiden Prabowo memastikan kebijakan ini tidak membebani rakyat kecil. Ini bukti nyata kepedulian terhadap kesejahteraan rakyat,” ujar Jazuli.

Baca juga:  Breaking News,, Airlangga Hartarto Mundur Dari Ketum DPP Partai Golkar

 

Ekonom dan pelaku usaha menilai pembatasan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah memberikan sinyal positif bagi stabilitas ekonomi. Langkah ini dianggap dapat mendorong kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

 

Di sisi lain, kebijakan ini juga mendapat sorotan internasional. Media asing memuji langkah Prabowo sebagai upaya inovatif untuk menjaga keseimbangan ekonomi. Pengaturan ulang pajak ini dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat kelas menengah-bawah tanpa mengorbankan penerimaan negara.

 

Namun, para pengamat memperingatkan pentingnya pengawasan dan implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan tujuannya. “Pemerintah perlu memastikan klasifikasi barang mewah dilakukan secara transparan dan tepat sasaran,” kata Josua.

Baca juga:  Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI di Perayaan Natal Nasional

 

Di tengah tantangan ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas, langkah Prabowo ini dianggap mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat kecil sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif. Hal ini memperkuat komitmen pemerintah untuk memprioritaskan kesejahteraan masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

 

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak. Dengan fokus pada barang mewah, penerimaan negara tetap dapat ditingkatkan tanpa membebani mayoritas masyarakat. Keputusan Prabowo pun dipandang sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil sekaligus menjaga kestabilan ekonomi nasional.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI di Perayaan Natal Nasional
Gelar Pengantar Purna Tugas, Kapolri Sebut Jenderal (HOR) Agus Andrianto Sosok yang Tegas
Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya
Kapolri : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Breaking News…!!! Presiden Prabowo Subianto Resmi Hapus Hutang Petani, Nelayan Hingga UMKM
Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo
Gus Halim Pamit dari Kemendes PDTT, Siap Bertugas di DPR RI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:51 WIB

Presiden Prabowo Membatalkan Kenaikan PPN Umum, Fokus pada Barang Mewah

Kamis, 14 November 2024 - 20:09 WIB

Gelar Pengantar Purna Tugas, Kapolri Sebut Jenderal (HOR) Agus Andrianto Sosok yang Tegas

Minggu, 10 November 2024 - 13:55 WIB

Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

Sabtu, 9 November 2024 - 00:48 WIB

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

Jumat, 8 November 2024 - 23:12 WIB

Kapolri : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Breaking News…!!! Presiden Prabowo Subianto Resmi Hapus Hutang Petani, Nelayan Hingga UMKM

Minggu, 3 November 2024 - 19:33 WIB

Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Gus Halim Pamit dari Kemendes PDTT, Siap Bertugas di DPR RI

Berita Terbaru

Rumah Seni Budaya Presisi

PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi Kabupaten Tebo

Rabu, 1 Jan 2025 - 23:52 WIB

Polres Tanjab Timur

Polres Tanjab Timur Sampaikan Press Release Akhir Tahun

Selasa, 31 Des 2024 - 15:42 WIB