KERINCI – Kasus perundungan terhadap seorang pelajar SMAN 1 kelas XI viral setelah video kejadian tersebut tersebar luas. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci dengan sigap berhasil menangkap enam dari delapan pelaku yang terlibat dalam kekerasan terhadap korban berinisial NS, Minggu malam (5/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Enam pelaku yang diamankan terdiri dari A K (18 tahun), mahasiswi asal Desa Koto Renah; DIV (16 tahun), pelajar asal Desa Siulak Gedang; KKC (17 tahun), pelajar asal Desa Siulak Gedang; CLS (13 tahun), pelajar asal Desa Koto Keras; LP (15 tahun), pelajar asal Desa Amar Sakti; dan ADV (14 tahun), pelajar asal Dusun Baru. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Penangkapan dimulai setelah tim Opsnal Polres Kerinci yang dipimpin IPDA Ricky Firmansyah, S.H., mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku, Latifah, di rumahnya di Desa Amar Sakti. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tersebut. Setelah interogasi, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan lima pelaku lainnya dan langsung melakukan penangkapan di berbagai lokasi.
Seluruh pelaku yang berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasatreskrim Polres Kerinci, Very Prasetiawan, mengungkapkan bahwa dari laporan keluarga korban dan informasi yang didapat, pihaknya berhasil menangkap enam dari delapan pelaku yang diduga terlibat dalam perundungan tersebut.
Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh Tim Opsnal Macan Kincay. Proses penyidikan terhadap para pelaku yang sudah diamankan sedang berlangsung untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing dalam kasus ini.
Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga seluruh pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.