Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing saat Terlilit Kredit Macet

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – industri pembiayaan kendaraan, kasus penarikan kendaraan oleh pihak leasing kerap terjadi akibat debitur kesulitan membayar cicilan, sehingga gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal. Menurut Jodjana Jody, Praktisi dan Pengamat Industri Pembiayaan dan Otomotif, penarikan kendaraan adalah langkah terakhir yang diambil pihak leasing. “Penarikan oleh debt collector biasanya terjadi jika konsumen sulit dihubungi, menunggak beberapa kali, dan cenderung tidak membayar. Multifinance memiliki protokol untuk menilai apakah konsumen kooperatif, sehingga bisa didiskusikan,” kata Jodjana kepada Bisnis, Kamis (9/1/2025).

 

Untuk menghindari penarikan kendaraan, Jodjana menekankan pentingnya sikap kooperatif dari konsumen. Jika menghadapi kesulitan dalam pembayaran cicilan, konsumen sebaiknya segera berdiskusi dengan pihak leasing. Selama nasabah bersikap kooperatif, pihak leasing akan membantu mencarikan solusi pembayaran, termasuk opsi mencicil tagihan. Sebaliknya, menghindari tanggung jawab pembayaran hanya memperbesar risiko kendaraan ditarik oleh debt collector. “Penarikan adalah langkah terakhir jika konsumen benar-benar tidak mampu mencicil. Jadi, tips utamanya adalah: jangan mangkir dan berusaha menghindar dari kewajiban, karena itu tanda nasabah tidak kooperatif,” tegasnya.

Baca juga:  Ungkap Kasus : Pembakaran Lahan, Polres Tebo Rilis Pelaku dan Barang Bukti

 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengungkap empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector (DC) saat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan debitur bermasalah. Syarat tersebut meliputi membawa surat kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat somasi, serta memiliki dan menguasai fidusia dalam menagih utang. DC juga dilarang melakukan kekerasan atau ancaman saat menagih utang atau menarik kendaraan yang bermasalah.

 

“Kalau DC tidak membawa surat tugas dan bertindak seperti preman bisa ditangkap. Petugas DC harus berizin dan sopan, tidak boleh bertindak seperti preman di jalan,” kata Suwandi. Debitur dapat melaporkan penagih yang bersikap kasar kepada penegak hukum atau regulator. Penagih yang bersikap kasar dapat masuk daftar hitam dan kehilangan peluang kerja di masa depan. “Kami tidak ingin dihukum OJK, jadi kami juga memberikan sanksi kepada karyawan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Baca juga:  Karena Ini, KPB Bakal Laporkan Oknum Anggota DPRD Tebo ke Presiden PKS

 

Suwandi juga menyebut bahwa ada kasus di mana penagih membawa teman yang belum memiliki SPPI, yang dapat merusak kredibilitas perusahaan multifinance. “Yang terkena dampaknya adalah leasing,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Usai RUU Komoditas Strategis, Haminjon dan Andaliman Harus Dilindungi dalam RUU Komoditas Khas
Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Klarifikasi Sopir Taksi yang Ditunjuk Patwal RI 36
Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan
Presiden Prabowo Membatalkan Kenaikan PPN Umum, Fokus pada Barang Mewah
Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI di Perayaan Natal Nasional
Gelar Pengantar Purna Tugas, Kapolri Sebut Jenderal (HOR) Agus Andrianto Sosok yang Tegas
Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:43 WIB

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:04 WIB

FAPMMR Tanam Pohon Pisang dan Tebar Ikan di Jalan Rangkayo Hitam Bangko, Ada Apa..???

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:22 WIB

Bantuan Pupuk Untuk 50 Petani Baru dibagikan Setelah Viral

Senin, 6 Januari 2025 - 18:32 WIB

Sikap Arogan Kapolsek Maro Sebo Ulu Dilaporkan Ke Polda Jambi

Senin, 6 Januari 2025 - 18:00 WIB

Operasi PETI di Sungai Telang, Tim Gabungan Sita Alat Berat

Senin, 6 Januari 2025 - 17:52 WIB

Orang Hilang di Sekancing Ditemukan, dalam keadaan Meninggal Dunia

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:31 WIB

Diduga Penyeberangan Ponton Ilegal di Tiga Desa , Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, di Sorot Media Online

Rabu, 1 Januari 2025 - 23:52 WIB

PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi Kabupaten Tebo

Berita Terbaru

POLRES MERANGIN

Kapolres Merangin Berganti, Terima Kasih Abang Asuh

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:09 WIB