JAKARTA – industri pembiayaan kendaraan, kasus penarikan kendaraan oleh pihak leasing kerap terjadi akibat debitur kesulitan membayar cicilan, sehingga gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal. Menurut Jodjana Jody, Praktisi dan Pengamat Industri Pembiayaan dan Otomotif, penarikan kendaraan adalah langkah terakhir yang diambil pihak leasing. “Penarikan oleh debt collector biasanya terjadi jika konsumen sulit dihubungi, menunggak beberapa kali, dan cenderung tidak membayar. Multifinance memiliki protokol untuk menilai apakah konsumen kooperatif, sehingga bisa didiskusikan,” kata Jodjana kepada Bisnis, Kamis (9/1/2025).
Untuk menghindari penarikan kendaraan, Jodjana menekankan pentingnya sikap kooperatif dari konsumen. Jika menghadapi kesulitan dalam pembayaran cicilan, konsumen sebaiknya segera berdiskusi dengan pihak leasing. Selama nasabah bersikap kooperatif, pihak leasing akan membantu mencarikan solusi pembayaran, termasuk opsi mencicil tagihan. Sebaliknya, menghindari tanggung jawab pembayaran hanya memperbesar risiko kendaraan ditarik oleh debt collector. “Penarikan adalah langkah terakhir jika konsumen benar-benar tidak mampu mencicil. Jadi, tips utamanya adalah: jangan mangkir dan berusaha menghindar dari kewajiban, karena itu tanda nasabah tidak kooperatif,” tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengungkap empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector (DC) saat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan debitur bermasalah. Syarat tersebut meliputi membawa surat kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat somasi, serta memiliki dan menguasai fidusia dalam menagih utang. DC juga dilarang melakukan kekerasan atau ancaman saat menagih utang atau menarik kendaraan yang bermasalah.
“Kalau DC tidak membawa surat tugas dan bertindak seperti preman bisa ditangkap. Petugas DC harus berizin dan sopan, tidak boleh bertindak seperti preman di jalan,” kata Suwandi. Debitur dapat melaporkan penagih yang bersikap kasar kepada penegak hukum atau regulator. Penagih yang bersikap kasar dapat masuk daftar hitam dan kehilangan peluang kerja di masa depan. “Kami tidak ingin dihukum OJK, jadi kami juga memberikan sanksi kepada karyawan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Suwandi juga menyebut bahwa ada kasus di mana penagih membawa teman yang belum memiliki SPPI, yang dapat merusak kredibilitas perusahaan multifinance. “Yang terkena dampaknya adalah leasing,” tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.