Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing saat Terlilit Kredit Macet

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – industri pembiayaan kendaraan, kasus penarikan kendaraan oleh pihak leasing kerap terjadi akibat debitur kesulitan membayar cicilan, sehingga gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal. Menurut Jodjana Jody, Praktisi dan Pengamat Industri Pembiayaan dan Otomotif, penarikan kendaraan adalah langkah terakhir yang diambil pihak leasing. “Penarikan oleh debt collector biasanya terjadi jika konsumen sulit dihubungi, menunggak beberapa kali, dan cenderung tidak membayar. Multifinance memiliki protokol untuk menilai apakah konsumen kooperatif, sehingga bisa didiskusikan,” kata Jodjana kepada Bisnis, Kamis (9/1/2025).

 

Untuk menghindari penarikan kendaraan, Jodjana menekankan pentingnya sikap kooperatif dari konsumen. Jika menghadapi kesulitan dalam pembayaran cicilan, konsumen sebaiknya segera berdiskusi dengan pihak leasing. Selama nasabah bersikap kooperatif, pihak leasing akan membantu mencarikan solusi pembayaran, termasuk opsi mencicil tagihan. Sebaliknya, menghindari tanggung jawab pembayaran hanya memperbesar risiko kendaraan ditarik oleh debt collector. “Penarikan adalah langkah terakhir jika konsumen benar-benar tidak mampu mencicil. Jadi, tips utamanya adalah: jangan mangkir dan berusaha menghindar dari kewajiban, karena itu tanda nasabah tidak kooperatif,” tegasnya.

Baca juga:  Dukung Operasional, Kepala Biro Logistic Polda Sumsel dan PT Pertamina Patra Niaga Tandatangani Kontrak Kerjasama Pengadaan BMP

 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengungkap empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector (DC) saat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan debitur bermasalah. Syarat tersebut meliputi membawa surat kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat somasi, serta memiliki dan menguasai fidusia dalam menagih utang. DC juga dilarang melakukan kekerasan atau ancaman saat menagih utang atau menarik kendaraan yang bermasalah.

 

“Kalau DC tidak membawa surat tugas dan bertindak seperti preman bisa ditangkap. Petugas DC harus berizin dan sopan, tidak boleh bertindak seperti preman di jalan,” kata Suwandi. Debitur dapat melaporkan penagih yang bersikap kasar kepada penegak hukum atau regulator. Penagih yang bersikap kasar dapat masuk daftar hitam dan kehilangan peluang kerja di masa depan. “Kami tidak ingin dihukum OJK, jadi kami juga memberikan sanksi kepada karyawan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Baca juga:  Menkopolkam Terima Pimpinan KPK, Sampaikan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi

 

Suwandi juga menyebut bahwa ada kasus di mana penagih membawa teman yang belum memiliki SPPI, yang dapat merusak kredibilitas perusahaan multifinance. “Yang terkena dampaknya adalah leasing,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun
Geger..!!! Presiden Prabowo Tetapkan Hukuman Mati untuk Segala Bentuk Korupsi
Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Penggelapan 15 Ton Beras Premium
Pantau Medsos Sepekan, BPOM Ungkap Perdagangan Kosmetik Ilegal Senila Rp 31,7 Miliar
Sosialisasikan Protein Ikan, Regal Springs Indonesia dan Ditjen PDSPKP KKP Lakukan Ini
TNI dan Media: Sinergi dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun
Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 23:25 WIB

Bupati Tebo Hadiri Audiensi Bersama Menteri Perhubungan RI, Bahas Peningkatan Infrastruktur Transportasi

Selasa, 29 April 2025 - 11:08 WIB

Kinerja Gemilang, Bupati Tebo Terima Penghargaan TOP BUMD Award 2025

Berita Terbaru