KOTA JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Jambi Al Haris dan pimpinan DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata, serta Faizal Riza, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, agenda utama adalah pengambilan keputusan dewan terhadap tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi serta penyampaian akhir dari fraksi-fraksi. Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah menyatakan bahwa tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut telah melalui proses pembahasan di masing-masing fraksi dan mendapat persetujuan penuh.
Hafiz mengharapkan Perda yang telah disahkan ini segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur. “Semoga tiga Ranperda ini segera diproses lebih lanjut,” harapnya.
Adapun tiga Ranperda yang disahkan tersebut adalah, pertama, Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ketiga, Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Hafiz menambahkan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai dibahas selama masa keanggotaan DPRD Jambi Periode 2019-2024. “Ketiga Ranperda ini juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Gubernur Jambi Al Haris memberikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap tiga Ranperda tersebut. “Kami mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Jambi yang telah menyetujui tiga Ranperda ini. Semoga dapat menjadi panduan dalam bekerja,” ujarnya.
Al Haris juga menekankan bahwa Perda yang disahkan ini akan menjadi tolak ukur bagi pemerintah provinsi Jambi dalam melaksanakan tugasnya. “Saya berharap Perda ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bekerja agar langkah-langkah ke depan dapat lebih tertib dan efisien,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.