Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi Budi Arie dan jajaran Dewan Komisioner OJK menggelar pertemuan di kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menteri Koperasi Budi Arie dan jajaran Dewan Komisioner OJK menggelar pertemuan di kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Jakarta – Sebagai realisasi dari pelaksanaan undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dan para komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gelar pertemuan.

 

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima media, Selasa (14/1/2025), disebutkan bahwa pertemuan kedua pihak digelar di Kantor Kementerian Koperasi (Kemenkop), Jakarta, Senin (13/1/2025).

 

Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada dari pihak OJK yang bertemu dengan Menkop Budi Arie adalah Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

 

Serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

 

Salam pertemuan itu Menkop Budi Arie menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada OJK sebagai amanat dari UU P2SK.

 

Kata Menkop Budi Arie, berdasarkan pasal 321 UU P2SK disebutkan bahwa Kemenkop berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop, khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

Baca juga:  Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Klarifikasi Sopir Taksi yang Ditunjuk Patwal RI 36

 

Sebagai pemberitahuan, dari berbagai informasi diketahui bahwa sistem open loop ini berarti menggunakan sistem kontrol yang tidak memiliki mekanisme umpan balik. Sistem ini bekerja berdasarkan pengaturan masukan atau keluaran yang telah ditetapkan sebelumnya

 

“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata MenKop Budi Arie.

 

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, MenKop Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

 

“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ulasnya.

Baca juga:  Gelar Pengantar Purna Tugas, Kapolri Sebut Jenderal (HOR) Agus Andrianto Sosok yang Tegas

 

Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

 

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan. Dan berkaitan dengan hal itu akan memprosesnya lebih lanjut,” kata mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) ini.

 

“Mulai dari perizinan, dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja,” tambah Mahendra Siregar.

 

Sebab, kata Mahendra Siregar, esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.

 

Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

 

“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini antara OJK dan Kemenkop,” ungkap Mahendra Siregar.

Baca juga:  Tak Terlena Hasil Survey, MBZ Terus Perkuat Barisan Tim Pemenangan di Tiap Kecamatan

 

“Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra.

 

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 B ayat (2) dalam pasal 202 UU P2SK.

 

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

 

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Klarifikasi Sopir Taksi yang Ditunjuk Patwal RI 36
Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing saat Terlilit Kredit Macet
Presiden Prabowo Membatalkan Kenaikan PPN Umum, Fokus pada Barang Mewah
Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI di Perayaan Natal Nasional
Gelar Pengantar Purna Tugas, Kapolri Sebut Jenderal (HOR) Agus Andrianto Sosok yang Tegas
Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya
Kapolri : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:19 WIB

Geger..!!! Diduga Penangkaran Buaya milik PT PJK jebol

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:04 WIB

FAPMMR Tanam Pohon Pisang dan Tebar Ikan di Jalan Rangkayo Hitam Bangko, Ada Apa..???

Senin, 6 Januari 2025 - 18:32 WIB

Sikap Arogan Kapolsek Maro Sebo Ulu Dilaporkan Ke Polda Jambi

Senin, 6 Januari 2025 - 18:00 WIB

Operasi PETI di Sungai Telang, Tim Gabungan Sita Alat Berat

Senin, 6 Januari 2025 - 17:52 WIB

Orang Hilang di Sekancing Ditemukan, dalam keadaan Meninggal Dunia

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:31 WIB

Diduga Penyeberangan Ponton Ilegal di Tiga Desa , Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, di Sorot Media Online

Rabu, 1 Januari 2025 - 23:52 WIB

PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi Kabupaten Tebo

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:08 WIB

Pria Di Tebo Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Usai Bunuh Mantan Istri

Berita Terbaru

POLRES MERANGIN

Kapolres Merangin Berganti, Terima Kasih Abang Asuh

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:09 WIB

BATAM

Geger..!!! Diduga Penangkaran Buaya milik PT PJK jebol

Senin, 13 Jan 2025 - 20:19 WIB