Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Peninjauan lubang tambang PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Koto Boyo, Batin XXIV, Batanghari oleh Tim Gabungan Polda Jambi dan Kementerian ESDM mendapati danau bekas tambang dengan kedalaman mencapai 4 meter pada areal seluas 3,2 hektare.

 

Terkait hal ini Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan mendesak agar Polda Jambi mengedepankan transparansi, sampaikan secara terbuka pada publik atas berbagai temuan dalam peninjauan tersebut.

 

“Kami menilai kunjungan Polda Jambi dan pihak terkait ke lokasi PT BBMM ini hanya seperti kunjungan kerja saja, mereka tidak menemukan aktivitas di luar WIUP dan hanya menerima keterangan sepihak dari PT BBMM,” kata Feri Irawan pada Jumat kemarin, 7 Maret 2025.

Baca juga:  Press release : Ketua Ormas GRIB JAYA Labuhanbatu Ditangkap di Bandara SultanThaha Jambi

 

Padahal menurut Direktur Perkumpulan Hijau tersebut, investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan fakta adanya perusahaan yang beroperasi di luar izin konsesi IUP.

 

“Polda juga harus selidiki itu, siapa pelakunya? Karena ini berdampingan langsung dengan IUP PT BBMM,” ujar Feri.

 

Masalah kian pelik lantaran pihak ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi juga terkesan menutup-nutupi kejahatan lingkungan tersebut. Feri Irawan pun menegaskan agar intansi pemerintah tersebut mengedepankan transparansi, buka dan sampaikan ke publik semua hasil pemeriksaan sampel air yang diambil dari danau tambang tersebut.

 

Berdasarkan catatan Perkumpulan Hijau, dari 126 perusahaan pemegang IUP batu bara di Provinsi Jambi, hanya 3 perusahaan yang telah melakukan reklamasi pasca penambangan. Sisanya bekas areal tambang tersebut dibiarkan menganga begitu saja, hingga menelan korban tenggelam.

Baca juga:  Bantuan Pupuk Untuk 50 Petani Baru dibagikan Setelah Viral

 

Masih di daerah Kecamatan Batin XXIV, Perkumpulan Hijau juga menemukan 9 perusahaan pemegang WIUP yang berada dalam izin HGU perkebunan sawit PT Sawit Desa Makmur (SDM) yaitu PT Tambang Bukit Tambi (TBT), PT Bumi Makmur Sejati (BMS), PT Batu Hitam Sukses (BHS), PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), PT Kurnia Alam Investama (KAI), PT Alam Semesta Sukses Batu Bara (ASSBB), PT Batu Hitam Jaya (BHJ), PT Devanadi Karunia Cahaya (DKC), dan PT Kasongan Mining Mills (KMM).

 

“Berdasarkan penelusuran kami, 5 dari 9 perusahaan di atas dimiliki oleh Rizal Senangsyah, yang merupakan adik kandung dari Andi Senangsyah yang merupakan Direksi dari dari PT SDM,” katanya.

Baca juga:  Ramadhan Penuh Berkah, PT Mayang Mangurai Jambi Bagi-Bagi Takjil pada Para Pengguna Jalan

 

Kalau mengacu pada ketentuan pemanfaatan area Hak Guna Usaha (HGU) dalam Undang-Undang No 39 tahun 2014 bagian b, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami perkebunan.

 

Jika lahan perkebunan tidak diusahakan dalam ketentuan sebagaimana yang dimaksud. Bidang pertanahan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Atas berbagai persoalan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kehadiran tambang-tambang batu bara tersebut, Direktur Perkumpulan Hijau tersebut mendesak Komisi XII DPR RI untuk turun melakukan peninjauan. Serta sanksi tegas bagi perusahaan-perusahaan nakal perusak lingkungan tersebut.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!
Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui
Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa
Kemenag Tebo Gelar Rapat Persiapan Program Indonesia Khatam Al-Qur’an
Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir
Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci
Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 21:16 WIB

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:37 WIB

Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

Senin, 17 Maret 2025 - 01:47 WIB

Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:41 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:00 WIB

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:21 WIB

Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:33 WIB

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Berita Terbaru