BERITA BUNGO, JAMBI – Datuk Rio Firdaus Dusun Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal LintasKavulaten Bungo, diduga Telah melakukan Mar-up Dana Desa (DD) Ratusan Juta Rupiah, mulai tahun Anggaran 2021-2024, Sabtu,16/11/2024.
Berdasarkan Hasil Investigasi Media Satupena.net serta berbagai informasi dari warga yang yang enggan disebut namanya, Datuk Rio telah banyak menggunakan Dana Desa (DD) hanya untuk kepentingan pribadi, yang seyogyanya digunakan sesuai dengan RABDes namun sebaliknya. yang sampai saat ini banyak yang tidak tealisasi, baik itu fisik, ketahanan pangan dan jenis kegiatan lainnya. “Pungkas warga.
Atas informasi dari warga media satupena.net lansung melakukan investigasi kelapangan terkait laporan tersebut dan menemukan data Terutama program kerja Desa yang tidak terealisasi dari penggunaan dana Desa (2021-2023) seperti, Jalan, pengadaan motor dinas, bibit durian, dan pemotongan Dana BLT dan penyaluran Beras bangsos. (Dana DD tahun 2021) sedangkan untuk program tahun 2023 kegiatan Dana Desa (DD) yang sama sekali tidak terealisasi, alias di Korupsikan yakni, alat perlengkapan posyandu, jalan rabat beton, lapangan voly, pengadaan mesin heller padi, mesin cangkul, penyertaan bumdes, pelatihan membatik, lampu jalan, yang sampai saat ini tidak dilaksanakan, dan masih ada yang hanya separuh jalan (alias kabang kalai). dengan Total Ratusan Juta Rupiah. “sambung warga.
Peristiwa perlakuan Datuk Rio Dusun Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas memang sudah keterlaluan ini, sudah dilaporakan , ke Bupati Bungo , kantor inspektorat Bungo, kejaksaan Bungo, namun saat ini belum ada tindakan yang serius. atas perlakuan Datuk Rio Firdaus.
Atas dugaan yang dilakukan oleh Datuk Rio Firdaus, jelas telah melanggar undang undang Tipikor, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 paling banyak Rp1.000.000.000.
(Tim)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.