LCKI DPD Provinsi Jambi Desak Pengusutan Tuntas PETI Ilegal di Desa Sungai Telang, Kabupaten Bungo

Selasa, 26 November 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BUNGO, JAMBI – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DPD Provinsi Jambi angkat bicara terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah lama beroperasi di Desa Sungai Telang, Kecamatan Batin 3 Ulu, Kabupaten Bungo. Bersama dengan Satupena, LCKI mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi dalam aksi demonstrasi ratusan warga yang terjadi baru-baru ini. Selasa, 26/11/2024

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, LCKI menduga bahwa aksi warga yang menghalangi aparat penegak hukum (APH) dan TNI telah diatur oleh pihak tertentu. Setiap warga diduga menerima uang sebesar Rp200 ribu per kepala beserta konsumsi untuk berpartisipasi. Ketua DPD LCKI Provinsi Jambi, Mappangara HK, menilai hal ini sebagai tindakan yang tidak signifikan dan mengindikasikan adanya permainan yang melibatkan oknum tertentu.

Baca juga:  Polsek Tengah Ilir Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

 

Di lokasi penambangan, diperkirakan terdapat sekitar 70–80 unit alat berat ekskavator yang dioperasikan. Setiap pemilik alat tersebut diduga menyetorkan uang sebesar Rp35 juta per bulan kepada oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas ilegal tersebut. Lebih mencengangkan lagi, alat berat tersebut diduga kuat dimiliki oleh sejumlah oknum dan pengusaha tertentu yang memiliki pengaruh.

 

LCKI meminta APH, TNI, dan Polri untuk segera bertindak tegas, termasuk memutus suplai BBM jenis solar yang diduga mencapai kebutuhan hingga beberapa ton per bulan untuk operasional PETI. Mereka juga mendesak Pangdam dan Kapolda Jambi agar aktivitas PETI di Desa Sungai Telang diusut hingga tuntas. Jika ditemukan keterlibatan oknum aparat, LCKI meminta agar mereka diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga:  Diduga Datuk Rio Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Mar-up Dana Desa (DD) Ratusan Juta Rupiah

 

Aspek Hukum dan Lingkungan

LCKI mengingatkan bahwa aktivitas PETI tanpa izin melanggar berbagai regulasi, di antaranya:

 

1. Larangan Kolaborasi dengan PETI

Aparat penegak hukum dan TNI yang terlibat atau melindungi aktivitas PETI dapat dijerat dengan sanksi hukum, termasuk Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang pemberantasan korupsi jika terbukti menerima gratifikasi.

 

2. Kerusakan Lingkungan

Aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah berbahaya dari PETI, seperti merkuri dan sianida, dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga:  Masuk dalam Tahap DED, Tahun Depan Lapangan Semagor Akan Dipercantik

 

LCKI menegaskan bahwa keterlibatan kepala desa, camat, hingga bupati dalam aktivitas ini juga harus diusut. Mereka meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab agar menghentikan segala bentuk aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan hukum.

 

Investigasi LCKI Provinsi Jambi

Penulis : (Hafit, SPd)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Diduga Datuk Rio Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Mar-up Dana Desa (DD) Ratusan Juta Rupiah
Masuk dalam Tahap DED, Tahun Depan Lapangan Semagor Akan Dipercantik
HUT TNI ke-79, Ratusan Karangan Bunga Hiasi Makodim 0416/Bute
Bupati Mashuri Kukuhkan Ratusan Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bungo
Masyarakat Dusun Padukun Demo Didepan Kantor Bupati Bungo, Terkait Dugaan Kades Korupsi 207 Juta
ULP Rimbo Bujang Melaksanakan Program GOES’R, Bayu M. Fauzi : Komitmen Kami Dalam Peningkatan Pelayanan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 18:55 WIB

Penemuan Mayat di Pamenang Selatan, Ini Penjelasan Polisi

Minggu, 17 November 2024 - 20:31 WIB

PKS Flashmob Serentak, All Out Menangkan Agus-Nazar

Jumat, 15 November 2024 - 21:47 WIB

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Laksanakan Debat Publik Terbuka Sesi Kedua

Selasa, 12 November 2024 - 20:54 WIB

Yel – yel Menangan Muslimin Tanja Menggema Dipandan Sejahtera

Selasa, 12 November 2024 - 10:28 WIB

Jambi Sudah Bangkrut, Haris – Abdullah Sani, Sudah Boleh Dinobatkan Bapak Defisit Provinsi Jambi

Senin, 11 November 2024 - 22:38 WIB

Kampanye Saat Reses, Ketua Bawaslu Merangin Sebut YZ Tak Mengantongi STTP

Senin, 11 November 2024 - 19:31 WIB

Edi Purwanto: Mari Bersam – Menangkan Dilla – Muslimin Dipilkada Tanjab Timur

Senin, 11 November 2024 - 00:04 WIB

Kesekian kalinya Adi SK dan Tim Blusukan

Berita Terbaru

Hukrim

Penemuan Mayat di Pamenang Selatan, Ini Penjelasan Polisi

Minggu, 1 Des 2024 - 18:55 WIB