BERITA BUNGO, JAMBI – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DPD Provinsi Jambi angkat bicara terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah lama beroperasi di Desa Sungai Telang, Kecamatan Batin 3 Ulu, Kabupaten Bungo. Bersama dengan Satupena, LCKI mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi dalam aksi demonstrasi ratusan warga yang terjadi baru-baru ini. Selasa, 26/11/2024
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, LCKI menduga bahwa aksi warga yang menghalangi aparat penegak hukum (APH) dan TNI telah diatur oleh pihak tertentu. Setiap warga diduga menerima uang sebesar Rp200 ribu per kepala beserta konsumsi untuk berpartisipasi. Ketua DPD LCKI Provinsi Jambi, Mappangara HK, menilai hal ini sebagai tindakan yang tidak signifikan dan mengindikasikan adanya permainan yang melibatkan oknum tertentu.
Di lokasi penambangan, diperkirakan terdapat sekitar 70–80 unit alat berat ekskavator yang dioperasikan. Setiap pemilik alat tersebut diduga menyetorkan uang sebesar Rp35 juta per bulan kepada oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas ilegal tersebut. Lebih mencengangkan lagi, alat berat tersebut diduga kuat dimiliki oleh sejumlah oknum dan pengusaha tertentu yang memiliki pengaruh.
LCKI meminta APH, TNI, dan Polri untuk segera bertindak tegas, termasuk memutus suplai BBM jenis solar yang diduga mencapai kebutuhan hingga beberapa ton per bulan untuk operasional PETI. Mereka juga mendesak Pangdam dan Kapolda Jambi agar aktivitas PETI di Desa Sungai Telang diusut hingga tuntas. Jika ditemukan keterlibatan oknum aparat, LCKI meminta agar mereka diproses sesuai hukum yang berlaku.
Aspek Hukum dan Lingkungan
LCKI mengingatkan bahwa aktivitas PETI tanpa izin melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
1. Larangan Kolaborasi dengan PETI
Aparat penegak hukum dan TNI yang terlibat atau melindungi aktivitas PETI dapat dijerat dengan sanksi hukum, termasuk Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang pemberantasan korupsi jika terbukti menerima gratifikasi.
2. Kerusakan Lingkungan
Aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah berbahaya dari PETI, seperti merkuri dan sianida, dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
LCKI menegaskan bahwa keterlibatan kepala desa, camat, hingga bupati dalam aktivitas ini juga harus diusut. Mereka meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab agar menghentikan segala bentuk aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan hukum.
Investigasi LCKI Provinsi Jambi
Penulis : (Hafit, SPd)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.