MERANGIN, SATUPENA.NET – Bawaslu Merangin gerak cepat tanggapi hebohnya ASN di Merangin diduga berpolitik. Setelah melalui proses, pelanggaran netralitas ASN itu jadi temuan Bawaslu Merangin.
Hal ini dikatakan Himun Zuhri, Ketua Bawaslu Merangin pada media ini, Minggu (6/10/2024). Setelah melalui penelitian dan pemeriksaan, ulah oknum ASN ini jadi temuan.
“Dilakukan proses penanganan pelanggaran. Awalnya kita telusuri. Kemudian hasil penulusuran kita jadikan temuan,” kata Himun.
Setelah ditetapkan jadi temuan, Bawaslu kemudian melakukan klarifikasi. Klarifikasi itu dilakukan pada ASN tersebut, saksi dan pihak terkait pekan ini.
“Setelah kita melakukan kajian-kajian, apa ada pasal atau aturan yang dilanggar, maka kita rekomendasikan untuk diberi sanksi oleh BKN,” terangnya.
Bawaslu Merangin menetapkan pelanggaran netralitas tersebut jadi temuan pada Kamis (3/10/2024) kemudian menjadikan temuan itu jadi rekomendasi mengandung unsur pelanggaran netralitas pada Sabtu (5/10/2024)
Bawaslu Merangin meneruskan pelanggaran yang tertuang dalam surat 01/TM/BP/Kab/05.06/X/2024 ini dalam waktu dekat. Namun Dalam Jaringan (Daring) atau online, sudah dilakukan lewat surat elektronik atau email.
Pelanggaran Netralitas
Lantaran ini merupakan ranah pemilu, Bawaslu Merangin langsung ke BKN, bukan ke BKPSDMD Merangin.
“Apa nanti sanksi yang diberikan BKN, maka bupati selaku PPK akan mengeksekusinya. Kalau BKD mau proses sebagai pegawai, silahkan,” katanya
“Untuk pengawasan netralitas ini, di BKN,” sambungnya.
Himun mengingatkan dengan tegas, agar ASN tidak melakukan pelanggaran netralitas. Baik saat berlangsung, hingga usai pilkada.
“Saat, sedang, setelah, tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran netralitas karena akan merugikan diri sendiri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, seorang ASN di Merangin mengikuti kegiatan dan mengunakan APK berbentuk botol minuman dengan gambar salah satu kandidat di Pilbup Merangin 2024. Kegiatan ASN aktif itu menyebar di media sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.