JAMBI, SATUPENA.NET – Aktivis Mahasiswa desak Polda Jambi usut tuntas skandal Amrizal Caleg terpilih DPRD Provinsi Jambi dapil Kerinci – Sungai Penuh yang diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya.
Zikri Ramadhan, aktivis mahasiswa yang juga merupakan kader Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK) mengecam keras Amrizal jika terbukti bersalah.
“Tentu mendengar hal ini saya selaku mahasiswa sangat malu jika benar-benar terbukti, mana mungkin seorang caleg terpilih yang menggunakan ijazah palsu bisa lolos. Hal yang sangat mengherankan,” ujarnya kepada awak media.
Dirinya meminta pihak kepolisian segera membuktikan benar atau tidaknya dugaan tersebut. “Mahasiswa terkhususnya Himsak tentunya tidak tinggal diam, berharap pihak kepolisian mengusut tuntas agar tidak simpang siur dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, saya dan seluruh mahasiswa Kerinci dan Sungai Penuh akan mengawal sampai tuntas. Jangan sampai kejadian yang mempermalukan Kerinci dan Sungai Penuh dibiarkan begitu saja,” tegasnya
Tak tanggung-tanggung, Zikri akan mengkonsolidasi mahasiswa untuk turun aksi mempertanyakan kinerja Polda Jambi dalam mengusut kasus tersebut.
Informasi terakhir, Armen, mantan kepala SMPN 1 Bayang Pesisir Selatan mengungkap keabsahan ijazah milik Amrizal caleg terpilih DPRD Provinsi Jambi.
Ia diperiksa selama dua jam sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, Rabu, 24 Juli 2024.
“Ketika dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun ajaran 1988-1990 tidak ada nama Amrizal alamat Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 072387,” ujar Harmen.
Yang ditemukan malah data Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.
Kepala sekolah periode tahun 2015-2016 ini berkata, Amrizal kelahiran Kapujan terindikasi berasal dari SMP Muhammadiyah yang ikut bergabung ujian bersama SMPN 1 Bayang.
“Karena jumlah peserta ujian SMP Muhammadiyah tidak memenuhi syarat mengadakan ujian secara mandiri maka bergabunglah Amrizal kelahiran Kapujan ke SMPN 1 Bayang,” ucapnya.
Ia juga membantah rumor bahwa dirinya telah meninggal dunia. Alasan Harmen memastikan ijazah itu adalah milik Amrizal lahir Kapunjan bukan tanpa alasan, berdasarkan kalkulasi usia masuk sekolah hingga lulus SMP.
“Kita ambil standard bahwa Amrizal yang lahir Kemantan tahun 1976 dan masuk SD usia 6 tahun berarti pada tahun ajaran 1982/1983 ia sudah kelas 1, setelah 6 tahun berarti lulus SD 1988/1989.
Jika diperhitungkan proses pendidikan SMP selama 3 tahun maka dia seharusnya lulus pada tahun ajaran 1991/1992. Kalau dia masuk SD umur 5 tahun maka menjadi tamatan tahun 1990/1991, mungkinkan dia masuk umur 5 tahun?,” katanya.
Ali Amri, kepala SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, juga mengakui hal serupa melalui sebuah surat tertanggal 24 Mei 2014. Surat dari Ali Amri tersebut bertujuan untuk meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya yang telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal yang kini caleg terpilih DPRD Provinsi Jambi yang dibuat oleh kepala sekolah sebelumnya, Erman Ahmad, pada Agustus 2007, dengan nomor surat keterangan: 387/108.26.02.5MP.01/Kp-2007.
“Surat dari Erman Ahmad itu salah karena memang hanya kepolisian yang berhak menerbitkan surat kehilangan. Sekolah hanya dapat mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah berdasarkan surat kehilangan dari kepolisian sesuai data yang ada di sekolah,” tegas Harmen.
Penegasan Harmen dan surat Ali Amri di atas memperkuat bukti bahwa ijazah tersebut bukan milik Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci tahun 1976.
Amrizal merupakan caleg terpilih DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kerinci dan Sungai Penuh, ia diduga menggunakan ijazah orang lain, yakni milik Amrizal kelahiran Kapujan tahun 1974.
Informasi terkini menunjukkan bahwa penyidik Polda Jambi masih terus berupaya mengungkap peristiwa ini, dengan mengumpulkan sejumlah bukti termasuk buku data penerima STTB yang dikabarkan telah diserahkan oleh Ali Amri.
Asal tahu saja, kasus tersebut sebenarnya pernah dilaporkan ke Polres Kerinci tahun 2014. Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik termasuk Kabid Pendidikan Menengah Provinsi Jambi, perwakilan Dinas Pendidikan kabupaten Pesisir Selatan, Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas di Padang. Serta meminta keterangan beberapa alumnus seangkatan Amrizal lahir Kapunjan. Namun hingga kini tidak jelas hasil akhirnya, apakah terhenti atau masih berlanjut.
Rizwan Handika SH
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.