Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba di Mangun Jayo : 16 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO, SATUPENA.NET – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

 

Tersangka yang berhasil diamankan adalah MH, seorang laki-laki berusia 33 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,32 gram, satu lembar plastik klip bekas besar, tiga lembar plastik klip sedang, satu lembar tisu, satu buah kotak hitam, uang tunai sebesar Rp2.500.000, satu unit handphone Oppo A5 berwarna putih, satu lembar jaket berwarna hijau, dan satu buah dompet berwarna hitam.

Baca juga:  Press release : Ketua Ormas GRIB JAYA Labuhanbatu Ditangkap di Bandara SultanThaha Jambi

 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka secara berpindah-pindah di wilayah Desa Mangun Jayo. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MH saat sedang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual.

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan, “Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tebo. Dengan dukungan informasi dari masyarakat, kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda kita. Tersangka MH akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami berharap ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa Polres Tebo tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba”, Kamis(18/07/2024).

Baca juga:  Polsek VII Koto Ilir Dukung Langkah Percepatan Swasembada Pangan

 

Tersangka MH akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Tebo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi
Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino
Delapan Tersangka Diamankan Polisi ,Satu Unit Alat Berat ikut Disita
Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Sebanyak 46 Personel Periode 1 Januari 2025
Ops Pekat Siginjai 2024 : Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Amankan 516 Botol Miras
Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir
Ungkap Kasus : Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto
Kapolres Tebo dan Forkopimda Gelar cooling system jelang Pilkada
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 13:19 WIB

Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:17 WIB

Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:27 WIB

Presiden Prabowo Berkelakar dengan Wartawan Saat Sidang Kabinet Paripurna

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:50 WIB

Menkopolkam Terima Pimpinan KPK, Sampaikan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:47 WIB

Usai RUU Komoditas Strategis, Haminjon dan Andaliman Harus Dilindungi dalam RUU Komoditas Khas

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:18 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Klarifikasi Sopir Taksi yang Ditunjuk Patwal RI 36

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:51 WIB

Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:48 WIB

Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing saat Terlilit Kredit Macet

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:14 WIB