Polsek Rimbo Bujang Berhasil Amankan Jambret Jenis HP Warga Jl. 04 Desa Purwoharjo, Kec. Rimbo Bujang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, SATUPENA.NET – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang melakukan ungkap kasus terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 September 2024.

 

Kronologisnya :Pada hari Rabu, 16/10/2024 Polsek Rimbo Bujang mendapatkan laporan bahwasannya telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan 4 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Ipda Kgs. M Ali SH MH melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan kemudian pada hari Rabu, 16/10/2024 sekira pukul 20.00 wib, Personil mendapatkan informasi bahwasanya pelaku Saudara Hisnul Febri Bin Muhammad Bakri, sedang berada di Pasar Pulau Temiang , selanjutnya personel menuju ke lokasi yang dimaksud dan setelah di lokasi, selanjutnya personel pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut tanpa ada melakukan perlawanan, selanjutnya setelah pelaku saudara Hisnul Febri Bin Muhammad Bakri, jenis kelamin laki-laki umur 27 Tahun Alamat Pulau Temiang RT 001 RW 001 Desa Pulau Temiang Kecamatan, Tebo ulu Kabupaten Tebo.

Baca juga:  Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih

 

Berhasil diamankan, kemudian tersangka mengakui, bahwasanya ia telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan alias (Jambret), dan pelaku mengakui tas yang berisikan Handphone yang dicuri dan telah di gadai, sehingga personel pun melakukan pengembangan terhadap Barang bukti yang telah di gadaikan oleh Saudara Hisnul Febri, dan anggota langsung menuju lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa 1 unit Handphone dengan merek Vivo Y20 warna Nebule blue dengan Nomor IMEI 1: 860992053960511, IMEI 2 : 860992053960503 . Selanjutnya anggota membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Rimbo Bujang untuk proses lebih lanjut. Atas perlakuan tersebut, pelaku dapat melanggar Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana.

 

Penulis: Hafit, SPd. 

Baca juga:  Terungkap, PT SMS Belum Memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas

Sumber: Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa
Kemenag Tebo Gelar Rapat Persiapan Program Indonesia Khatam Al-Qur’an
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Cat Dinding Luar MI Nurul Falah
Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir
Satgas TMMD Ke-123 Bangun Tiga Kolam Ikan untuk Dukung Ketahanan Pangan di Desa Teluk Kuali
Warga Desa Malako Intan Bergotong Royong Bantu Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute membuat Galian Pondasi
TNI Gunakan Ponton untuk Dukung Peningkatan Jalan di Desa Malako Intan
Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:33 WIB

Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:25 WIB

Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Penggelapan 15 Ton Beras Premium

Senin, 24 Februari 2025 - 11:22 WIB

Pantau Medsos Sepekan, BPOM Ungkap Perdagangan Kosmetik Ilegal Senila Rp 31,7 Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51 WIB

Sosialisasikan Protein Ikan, Regal Springs Indonesia dan Ditjen PDSPKP KKP Lakukan Ini

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:53 WIB

TNI dan Media: Sinergi dalam Menjaga Persatuan Bangsa

Senin, 3 Februari 2025 - 13:19 WIB

Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:17 WIB

Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:27 WIB

Presiden Prabowo Berkelakar dengan Wartawan Saat Sidang Kabinet Paripurna

Berita Terbaru