Polres Tebo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRESTEBO, SATUPENA.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial ZI (40), seorang petani, ditangkap pada Jumat (18/10) lalu.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah Unit IV PPA Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan Polisi yang diterima Polres Tebo. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang cukup, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap ZI. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian pencabulan.

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca juga:  Kapolres Merangin Berganti, Terima Kasih Abang Asuh

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K. menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap seluruh modus operandi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, ZI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, yakni penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga:  Antisipasi Musim Kemarau, PT ADIMULIA PALMO LESTARI Gelar Pelatihan Cegah Karhutla
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino
Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Sebanyak 46 Personel Periode 1 Januari 2025
Ops Pekat Siginjai 2024 : Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Amankan 516 Botol Miras
Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir
Ungkap Kasus : Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto
Kapolres Tebo dan Forkopimda Gelar cooling system jelang Pilkada
Razia gabungan antisipasi peredaran Narkoba dan barang terlarang di Lapas Tebo dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI
Residivis Bandar Narkoba Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba PolresTebo, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 1,61 Gram
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:33 WIB

Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:25 WIB

Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Penggelapan 15 Ton Beras Premium

Senin, 24 Februari 2025 - 11:22 WIB

Pantau Medsos Sepekan, BPOM Ungkap Perdagangan Kosmetik Ilegal Senila Rp 31,7 Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51 WIB

Sosialisasikan Protein Ikan, Regal Springs Indonesia dan Ditjen PDSPKP KKP Lakukan Ini

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:53 WIB

TNI dan Media: Sinergi dalam Menjaga Persatuan Bangsa

Senin, 3 Februari 2025 - 13:19 WIB

Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:17 WIB

Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:27 WIB

Presiden Prabowo Berkelakar dengan Wartawan Saat Sidang Kabinet Paripurna

Berita Terbaru