Diduga Datuk Rio Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Mar-up Dana Desa (DD) Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 16 November 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BUNGO, JAMBI – Datuk Rio Firdaus Dusun Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal LintasKavulaten Bungo, diduga Telah melakukan Mar-up Dana Desa (DD) Ratusan Juta Rupiah, mulai tahun Anggaran 2021-2024, Sabtu,16/11/2024.

 

Berdasarkan Hasil Investigasi Media Satupena.net serta berbagai informasi dari warga yang yang enggan disebut namanya, Datuk Rio telah banyak menggunakan Dana Desa (DD) hanya untuk kepentingan pribadi, yang seyogyanya digunakan sesuai dengan RABDes namun sebaliknya. yang sampai saat ini banyak yang tidak tealisasi, baik itu fisik, ketahanan pangan dan jenis kegiatan lainnya. “Pungkas warga.

 

Atas informasi dari warga media satupena.net lansung melakukan investigasi kelapangan terkait laporan tersebut dan menemukan data Terutama program kerja Desa yang tidak terealisasi dari penggunaan dana Desa (2021-2023) seperti, Jalan, pengadaan motor dinas, bibit durian, dan pemotongan Dana BLT dan penyaluran Beras bangsos. (Dana DD tahun 2021) sedangkan untuk program tahun 2023 kegiatan Dana Desa (DD) yang sama sekali tidak terealisasi, alias di Korupsikan yakni, alat perlengkapan posyandu, jalan rabat beton, lapangan voly, pengadaan mesin heller padi, mesin cangkul, penyertaan bumdes, pelatihan membatik, lampu jalan, yang sampai saat ini tidak dilaksanakan, dan masih ada yang hanya separuh jalan (alias kabang kalai). dengan Total Ratusan Juta Rupiah. “sambung warga.

Baca juga:  Sambut HUT ke-47 Korps Polairud, Ditpolairud Jambi dan PWI Kota Jambi Gelar Lomba Karya Jurnalistik

 

Peristiwa perlakuan Datuk Rio Dusun Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas memang sudah keterlaluan ini, sudah dilaporakan , ke Bupati Bungo , kantor inspektorat Bungo, kejaksaan Bungo, namun saat ini belum ada tindakan yang serius. atas perlakuan Datuk Rio Firdaus.

 

Atas dugaan yang dilakukan oleh Datuk Rio Firdaus, jelas telah melanggar undang undang Tipikor, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 paling banyak Rp1.000.000.000.

Baca juga:  Masuk dalam Tahap DED, Tahun Depan Lapangan Semagor Akan Dipercantik

(Tim)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Masuk dalam Tahap DED, Tahun Depan Lapangan Semagor Akan Dipercantik
HUT TNI ke-79, Ratusan Karangan Bunga Hiasi Makodim 0416/Bute
Bupati Mashuri Kukuhkan Ratusan Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bungo
Masyarakat Dusun Padukun Demo Didepan Kantor Bupati Bungo, Terkait Dugaan Kades Korupsi 207 Juta
ULP Rimbo Bujang Melaksanakan Program GOES’R, Bayu M. Fauzi : Komitmen Kami Dalam Peningkatan Pelayanan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 17:11 WIB

Masuk dalam Tahap DED, Tahun Depan Lapangan Semagor Akan Dipercantik

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:27 WIB

HUT TNI ke-79, Ratusan Karangan Bunga Hiasi Makodim 0416/Bute

Jumat, 27 September 2024 - 13:18 WIB

Bupati Mashuri Kukuhkan Ratusan Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bungo

Senin, 12 Agustus 2024 - 15:54 WIB

Masyarakat Dusun Padukun Demo Didepan Kantor Bupati Bungo, Terkait Dugaan Kades Korupsi 207 Juta

Minggu, 4 Agustus 2024 - 18:14 WIB

ULP Rimbo Bujang Melaksanakan Program GOES’R, Bayu M. Fauzi : Komitmen Kami Dalam Peningkatan Pelayanan

Berita Terbaru

POLITIK

PKS Flashmob Serentak, All Out Menangkan Agus-Nazar

Minggu, 17 Nov 2024 - 20:31 WIB