Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing saat Terlilit Kredit Macet

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – industri pembiayaan kendaraan, kasus penarikan kendaraan oleh pihak leasing kerap terjadi akibat debitur kesulitan membayar cicilan, sehingga gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal. Menurut Jodjana Jody, Praktisi dan Pengamat Industri Pembiayaan dan Otomotif, penarikan kendaraan adalah langkah terakhir yang diambil pihak leasing. “Penarikan oleh debt collector biasanya terjadi jika konsumen sulit dihubungi, menunggak beberapa kali, dan cenderung tidak membayar. Multifinance memiliki protokol untuk menilai apakah konsumen kooperatif, sehingga bisa didiskusikan,” kata Jodjana kepada Bisnis, Kamis (9/1/2025).

 

Untuk menghindari penarikan kendaraan, Jodjana menekankan pentingnya sikap kooperatif dari konsumen. Jika menghadapi kesulitan dalam pembayaran cicilan, konsumen sebaiknya segera berdiskusi dengan pihak leasing. Selama nasabah bersikap kooperatif, pihak leasing akan membantu mencarikan solusi pembayaran, termasuk opsi mencicil tagihan. Sebaliknya, menghindari tanggung jawab pembayaran hanya memperbesar risiko kendaraan ditarik oleh debt collector. “Penarikan adalah langkah terakhir jika konsumen benar-benar tidak mampu mencicil. Jadi, tips utamanya adalah: jangan mangkir dan berusaha menghindar dari kewajiban, karena itu tanda nasabah tidak kooperatif,” tegasnya.

Baca juga:  Gus Halim Pamit dari Kemendes PDTT, Siap Bertugas di DPR RI

 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengungkap empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector (DC) saat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan debitur bermasalah. Syarat tersebut meliputi membawa surat kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat somasi, serta memiliki dan menguasai fidusia dalam menagih utang. DC juga dilarang melakukan kekerasan atau ancaman saat menagih utang atau menarik kendaraan yang bermasalah.

 

“Kalau DC tidak membawa surat tugas dan bertindak seperti preman bisa ditangkap. Petugas DC harus berizin dan sopan, tidak boleh bertindak seperti preman di jalan,” kata Suwandi. Debitur dapat melaporkan penagih yang bersikap kasar kepada penegak hukum atau regulator. Penagih yang bersikap kasar dapat masuk daftar hitam dan kehilangan peluang kerja di masa depan. “Kami tidak ingin dihukum OJK, jadi kami juga memberikan sanksi kepada karyawan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Perampasan Tanah di Tangerang: Korban Mengadu ke Polres, Penyidik Tak Merespons

 

Suwandi juga menyebut bahwa ada kasus di mana penagih membawa teman yang belum memiliki SPPI, yang dapat merusak kredibilitas perusahaan multifinance. “Yang terkena dampaknya adalah leasing,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

TNI dan Media: Sinergi dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun
Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat
Presiden Prabowo Berkelakar dengan Wartawan Saat Sidang Kabinet Paripurna
Menkopolkam Terima Pimpinan KPK, Sampaikan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi
Usai RUU Komoditas Strategis, Haminjon dan Andaliman Harus Dilindungi dalam RUU Komoditas Khas
Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Klarifikasi Sopir Taksi yang Ditunjuk Patwal RI 36
Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:42 WIB

Pemerintah Kecamatan Nipah Panjang Laksanakan Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WIB

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

Musrenbang Kecamatan Berbak Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2026 Sukses Digelar

Senin, 10 Februari 2025 - 20:23 WIB

Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Rantau Rasau Soroti Aktifitas Ram Sawit

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:35 WIB

Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:57 WIB

Kapolres Tanjung Jabung Timur Beserta Jajaran Kujungi Lokasi Kebakaran Sadu

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:08 WIB

Aktifitas RAM Sawit Desa Marga Mulya, Diduga Mengganggu Kelancaran Lalulintas

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:20 WIB

Himbauan Polairud Polda Jambi Kepada Nelayan dan ABK di Tengah Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:14 WIB