Jakarta – Rancangan undang-undang (RUU) tentang Komoditas Khas didorong pembentukannya dan dimasukan ke dalam usulan program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029, bersamaan dengan RUU tentang Komoditas Strategis.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, seperti keterangan resmi yang diperoleh Media, Rabu (15/1/2025), RUU Komoditas Khas dinilai penting untuk dijadikan undang-undang (UU) guna melindungi komoditas yang menjadi ciri khas di berbagai daerah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Martin Manurung saat hadir dalam rapat pleno yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mendapatkan masukan atau pandangan dari anggota Baleg terhadap kompilasi RUU yang masuk dalam usulan Prolegnas 2025-2029.
Dalam rapat tersebut, anggota Baleg, termasuk Martin Manurung dipersilakan untuk menyampaikan pandangannya setelah Tim Ahli Baleg menyampaikan presentasi kompilasi usulan RUU.
Khususnya yang merupakan hasil dari penyerapan aspirasi, rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta usulan dari para anggota DPR, Komisi, Fraksi dan masyarakat.
Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mencontohkan komoditas haminjon atau kemenyan dan andaliman yang merupakan komoditas khas di kawasan Tapanuli bagian utara (Tabagut).
Sebagai informasi, andaliman merupakan tanaman yang menjadi bahan bumbu khas suku Batak Toba dan banyak dikonsumsi oleh masyarakat secara luas, bahkan sudah diekspor ke Jerman dan berbagai negara lain di benua Eropa.
Dalam kesempatan itu Martin Manurung mendorong agar RUU tentang Komoditas Khas masuk ke dalam daftar Prolegnas Tahun 2025-2029.
“Saya cuma menambahkan, ada satu RUU, pada waktu kunjungan kerja Baleg ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang mungkin juga penting untuk dicantumkan, yaitu RUU tentang Komoditas Khas, ini berbeda dengan (RUU) Komoditas Strategis,” kata Martin Manurung .
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II menilai RUU tersebut menjadi urgen guna untuk memberikan perlindungan dan pengaturan terkait tata niaga yang adil terhadap komoditas khas.
“Komoditas khas ini adalah komoditas endemik yang tumbuh di daerah-daerah tertentu, yang selama ini tidak pernah mendapatkan baik itu perlindungan maupun tata niaga yang adil,” imbuh Politisi Partai NasDem tersebut.
Maka dari itu, untuk melindungi komoditas khas agar tidak hilang bahkan punah, menurut Martin RUU ini perlu masuk dalam Prolegnas. Komoditas yang dimaksud di antaranya seperti haminjon atau kemenyan dan andaliman yang ada Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.
“Saya rasa ini perlu untuk jadi masukan kepada kita bagaimana melindungi komoditas – komoditas khas yang ada di daerah-daerah, agar dia (komoditas itu) tidak kemudian hilang,” ujarnya.
“Seperti komoditas kemenyan kalau di Sumatera Utara, komoditas andaliman, dan sejenisnya. Saya yakin di jawa dan di tempat tempat lain juga ada,” tegas Martin Manurung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.