Usai RUU Komoditas Strategis, Haminjon dan Andaliman Harus Dilindungi dalam RUU Komoditas Khas

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komoditas Khas Nusantara seperti haminjon (kemenyan) dan andaliman milik suku Batak Toba disarankan masuk dalam RUU Komoditas Khas agar tidak punah dan mendapatkan perlindungan tata niaga yang adil.

Komoditas Khas Nusantara seperti haminjon (kemenyan) dan andaliman milik suku Batak Toba disarankan masuk dalam RUU Komoditas Khas agar tidak punah dan mendapatkan perlindungan tata niaga yang adil.

Jakarta – Rancangan undang-undang (RUU) tentang Komoditas Khas didorong pembentukannya dan dimasukan ke dalam usulan program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029, bersamaan dengan RUU tentang Komoditas Strategis.

 

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, seperti keterangan resmi yang diperoleh Media, Rabu (15/1/2025), RUU Komoditas Khas dinilai penting untuk dijadikan undang-undang (UU) guna melindungi komoditas yang menjadi ciri khas di berbagai daerah di Indonesia.

 

Hal itu disampaikan Martin Manurung saat hadir dalam rapat pleno yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mendapatkan masukan atau pandangan dari anggota Baleg terhadap kompilasi RUU yang masuk dalam usulan Prolegnas 2025-2029.

 

Dalam rapat tersebut, anggota Baleg, termasuk Martin Manurung dipersilakan untuk menyampaikan pandangannya setelah Tim Ahli Baleg menyampaikan presentasi kompilasi usulan RUU.

Baca juga:  Biaya Bikin SIM Baru Tanpa Calo, Bakal Kena Segini

 

Khususnya yang merupakan hasil dari penyerapan aspirasi, rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta usulan dari para anggota DPR, Komisi, Fraksi dan masyarakat.

 

Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mencontohkan komoditas haminjon atau kemenyan dan andaliman yang merupakan komoditas khas di kawasan Tapanuli bagian utara (Tabagut).

 

Sebagai informasi, andaliman merupakan tanaman yang menjadi bahan bumbu khas suku Batak Toba dan banyak dikonsumsi oleh masyarakat secara luas, bahkan sudah diekspor ke Jerman dan berbagai negara lain di benua Eropa.

 

Dalam kesempatan itu Martin Manurung mendorong agar RUU tentang Komoditas Khas masuk ke dalam daftar Prolegnas Tahun 2025-2029.

Baca juga:  Bertemu Agus- Nazar Ini Harapan Warga Desa Tegal Arum

 

“Saya cuma menambahkan, ada satu RUU, pada waktu kunjungan kerja Baleg ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang mungkin juga penting untuk dicantumkan, yaitu RUU tentang Komoditas Khas, ini berbeda dengan (RUU) Komoditas Strategis,” kata Martin Manurung .

 

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II menilai RUU tersebut menjadi urgen guna untuk memberikan perlindungan dan pengaturan terkait tata niaga yang adil terhadap komoditas khas.

 

“Komoditas khas ini adalah komoditas endemik yang tumbuh di daerah-daerah tertentu, yang selama ini tidak pernah mendapatkan baik itu perlindungan maupun tata niaga yang adil,” imbuh Politisi Partai NasDem tersebut.

 

Maka dari itu, untuk melindungi komoditas khas agar tidak hilang bahkan punah, menurut Martin RUU ini perlu masuk dalam Prolegnas. Komoditas yang dimaksud di antaranya seperti haminjon atau kemenyan dan andaliman yang ada Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.

Baca juga:  Sultan Tebo Siap Gempur, Untuk Agus Nazar

 

“Saya rasa ini perlu untuk jadi masukan kepada kita bagaimana melindungi komoditas – komoditas khas yang ada di daerah-daerah, agar dia (komoditas itu) tidak kemudian hilang,” ujarnya.

 

“Seperti komoditas kemenyan kalau di Sumatera Utara, komoditas andaliman, dan sejenisnya. Saya yakin di jawa dan di tempat tempat lain juga ada,” tegas Martin Manurung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Klarifikasi Sopir Taksi yang Ditunjuk Patwal RI 36
Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan
Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing saat Terlilit Kredit Macet
Presiden Prabowo Membatalkan Kenaikan PPN Umum, Fokus pada Barang Mewah
Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI di Perayaan Natal Nasional
Gelar Pengantar Purna Tugas, Kapolri Sebut Jenderal (HOR) Agus Andrianto Sosok yang Tegas
Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:43 WIB

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:04 WIB

FAPMMR Tanam Pohon Pisang dan Tebar Ikan di Jalan Rangkayo Hitam Bangko, Ada Apa..???

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:22 WIB

Bantuan Pupuk Untuk 50 Petani Baru dibagikan Setelah Viral

Senin, 6 Januari 2025 - 18:32 WIB

Sikap Arogan Kapolsek Maro Sebo Ulu Dilaporkan Ke Polda Jambi

Senin, 6 Januari 2025 - 18:00 WIB

Operasi PETI di Sungai Telang, Tim Gabungan Sita Alat Berat

Senin, 6 Januari 2025 - 17:52 WIB

Orang Hilang di Sekancing Ditemukan, dalam keadaan Meninggal Dunia

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:31 WIB

Diduga Penyeberangan Ponton Ilegal di Tiga Desa , Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, di Sorot Media Online

Rabu, 1 Januari 2025 - 23:52 WIB

PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi Kabupaten Tebo

Berita Terbaru

POLRES MERANGIN

Kapolres Merangin Berganti, Terima Kasih Abang Asuh

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:09 WIB